Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara soal target pemerintah melakukan pungutan Bea Keluar (BK) emas sebesar 15% pada tahun 2026 mendatang.
Menurut Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Siti Sumilah Rita Susilawati, pengenaan BK atas komoditas emas yang diekspor, sepenuhnya akan menjadi kewenangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Pengenaan bea keluar emas adalah kewenangan Kemenkeu. Jadi ESDM tidak menerbitkan aturan turunannya.Tarif dan ketentuannya akan diatur melalui Peraturan Menteri Keungan (PMK)," ungkap Rita kepada Kontan, Rabu (19/11/2025).
Baca Juga: Freeport Percepat Pemulihan Tambang Grasberg, Produksi Ditarget Meningkat 2026
Ia juga menambahkan, sebagai penyesuaian, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 8/2023 tentang Harga Patokan Ekspor (HPE) produk pertambangan yang dikenakan BK, akan diselaraskan.
Rita menambahkan, penerapan BK emas bukan hanya dipengaruhi adanya potensi Domestic Market Obligation (DMO) emas.
"Tujuan bea keluar emas adalah memastikan kebutuhan dalam negeri terpenuhi, menjaga kelestarian Sumber Daya Alam (SDA), mengantisipasi lonjakan harga internasional, dan menjaga stabilitas harga di dalam negeri. Bukan semata-mata karena target DMO," jelasnya.
Selain emas, Kemenkeu diketahui juga tengah menggodog bea keluar batubara. Meski belum diterapkan tahun depan.
"Untuk batubara, bea keluar batubara masih dikaji. Pemerintah perlu melihat kondisi finansial perusahaan dan perkembangan harga agar keberlanjutan usaha tetap terjaga," jelas Rita.
Baca Juga: Garuda Indonesia Salurkan 63% Dana PMTHMETD ke Citilink untuk Restrukturisasi
Selanjutnya: Blooming Years Akuisisi Emway Kuasai Pasar Mainan Anak
Menarik Dibaca: Harga Emas Hari Ini Lanjut Naik Saat Pasar Saham Global Melemah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













