CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.343.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.729   -36,00   -0,21%
  • IDX 8.407   44,65   0,53%
  • KOMPAS100 1.165   5,83   0,50%
  • LQ45 849   5,46   0,65%
  • ISSI 293   1,52   0,52%
  • IDX30 443   2,43   0,55%
  • IDXHIDIV20 514   3,54   0,69%
  • IDX80 131   0,83   0,64%
  • IDXV30 136   0,12   0,09%
  • IDXQ30 142   1,06   0,76%

Kementerian ESDM Buka Suara Soal Bea Keluar Emas 15% yang Berlaku pada 2026


Rabu, 19 November 2025 / 15:05 WIB
Kementerian ESDM Buka Suara Soal Bea Keluar Emas 15% yang Berlaku pada 2026
ILUSTRASI. FILE PHOTO: Gold bars are displayed at a gold jewellery shop in the northern Indian city of Chandigarh May 8, 2012. REUTERS/Ajay Verma/File Photo/File Photo. Kementerian ESDM buka suara soal target pemerintah melakukan pungutan Bea Keluar (BK) emas sebesar 15% pada tahun 2026 mendatang.


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara soal target pemerintah melakukan pungutan Bea Keluar (BK) emas sebesar 15% pada tahun 2026 mendatang.

Menurut Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Siti Sumilah Rita Susilawati, pengenaan BK atas komoditas emas yang diekspor, sepenuhnya akan menjadi kewenangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Pengenaan bea keluar emas adalah kewenangan Kemenkeu. Jadi ESDM tidak menerbitkan aturan turunannya.Tarif dan ketentuannya akan diatur melalui Peraturan Menteri Keungan (PMK)," ungkap Rita kepada Kontan, Rabu (19/11/2025). 

Baca Juga: Freeport Percepat Pemulihan Tambang Grasberg, Produksi Ditarget Meningkat 2026

Ia juga menambahkan, sebagai penyesuaian, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 8/2023 tentang Harga Patokan Ekspor (HPE) produk pertambangan yang dikenakan BK, akan diselaraskan.

Rita menambahkan, penerapan BK emas bukan hanya dipengaruhi adanya potensi Domestic Market Obligation (DMO) emas.

"Tujuan bea keluar emas adalah memastikan kebutuhan dalam negeri terpenuhi, menjaga kelestarian Sumber Daya Alam (SDA), mengantisipasi lonjakan harga internasional, dan menjaga stabilitas harga di dalam negeri. Bukan semata-mata karena target DMO," jelasnya.

Selain emas, Kemenkeu diketahui juga tengah menggodog bea keluar batubara. Meski belum diterapkan tahun depan.

"Untuk batubara, bea keluar batubara masih dikaji. Pemerintah perlu melihat kondisi finansial perusahaan dan perkembangan harga agar keberlanjutan usaha tetap terjaga," jelas Rita. 

Baca Juga: Garuda Indonesia Salurkan 63% Dana PMTHMETD ke Citilink untuk Restrukturisasi

Selanjutnya: Blooming Years Akuisisi Emway Kuasai Pasar Mainan Anak

Menarik Dibaca: Harga Emas Hari Ini Lanjut Naik Saat Pasar Saham Global Melemah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×