kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   3.000   0,11%
  • USD/IDR 17.911   11,00   0,06%
  • IDX 6.334   -5,54   -0,09%
  • KOMPAS100 835   -3,80   -0,45%
  • LQ45 633   -4,09   -0,64%
  • ISSI 218   -0,18   -0,08%
  • IDX30 356   -2,06   -0,58%
  • IDXHIDIV20 441   -2,49   -0,56%
  • IDX80 95   -0,52   -0,54%
  • IDXV30 119   0,04   0,03%
  • IDXQ30 114   -0,74   -0,65%

Industri tekstil keluhkan sikap pemerintah yang dinilai pro APD impor


Senin, 18 Mei 2020 / 05:50 WIB


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ikatan Ahli Tekstil Indonesia (IKATSI) mengeluhkan sikap Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia yang dinilai tidak pro terhadap produsen pelindung diri (APD) dalam negeri.

Dalam hal ini, IKATSI menilai bahwa tindakan Kemenkes yang mempersyaratkan penggunaan bahan baku non-woven bertujuan untuk memudahkan produk APD impor agar bisa masuk dengan leluasa. Dugaan IKATSI, sikap ini didorong oleh adanya keterlibatan mafia impor.

“Begitu kuatnya penetrasi para mafia impor ini seharusnya jadi perhatian penegak hukum seperti kasus 27 kontainer tekstil di Batam,”  kata Ketua Umum IKATSI, Suharno Rusdi dalam keterangan tertulis, Minggu (17/5).

Rusdi tidak memungkiri bahwa kapasitas produksi non-woven dalam negeri untuk memasok kebutuhan pembuatan APD memang terbatas, yakni hanya berkisar 1 juta potong per bulan.

Baca Juga: Akibat corona, Asia Pacific Fibers (POLY) kaji revisi capex di tahun ini

Meski begitu, pelaku industri dalam negeri mampu memasok bahan baku woven untuk membuat lebih dari 375 juta potong APD per bulannya.

Sementara itu, kapasitas garment dan IKM konveksi dalam memproduksi APD mencapai 2,5 juta ton pertahun atau kurang lebih setara dengan 600 juta potong per bulan.

Kapasitas ini diyakini sudah dapat memenuhi kebutuhan APD di dalam negeri, terutama Hazmat dan Gown yang diperkirakan mencapai hanya 10 juta potong per bulan.

Berpegang pada hasil kajian keahlian tekstil di IKATSI, Rusdi menilai bahwa baik APD yang berbahan baku woven maupun non-woven memiliki kemampuan water and blood penetration yang sama lantaran menggunakan teknologi coating atau laminasi yang sama.

Apalagi, pengembangan APD berbahan baku woven atau kain tenun juga dilakukan bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) serta sudah dites dilab uji Balai Besar Tekstil (BBT) dan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). Berdasarkan hasil tes yang diperoleh, disimpulkan bahwa penggunaan bahan baku woven dalam pembuatan APD sudah memenuhi standar Hazmat dan Gown dari WHO,

Di sisi lain, bahan woven justru dinilai memiliki kelebihan karena woven lebih tahan sobek, lentur dan mudah digunakan untuk bernafas dibandingkan dengan bahan non-woven. Di samping itu, bahan woven juga diyakini memiliki keunggulan dari segi harga.

Baca Juga: Ada corona, sejumlah emiten tekstil bakal sesuaikan capex tahun ini




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×