Sumber: Kompas.com | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai Senin (8/6), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mengizinkan ojek online (ojol) dan ojek pangkalan (opang) beroperasi normal membawa penumpang di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
Namun demikian, di masa pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, ada aturan atau protokol yang harus dijalani baik oleh ojol maupun opang dalam beroperasi, khususnya ketika membawa penumpang.
Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Nomor 105 Tahun 2020 tentang pengendalian sektor transportasi untuk pencegahan Covid-19 pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.
Baca Juga: Hadapi kenormalan baru, ini permintaan Organda
Dalam keputusan yang ditandatangani oleh Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo, pada Jumat (5/6), ditetapkan bila ojol dalam beroperasi mengangkut penumpang wajib memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut
- Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sekurang-kurangnya berupa masker dan menyediakan hand santizer.
- Tidak diizinkan beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal.
- Menjaga kebersihan sepeda motor dan helm penumpang, dengan melakukan disinfeksi secara rutin setiap selesai mengangkut penumpang.
- Mulai beroperasi pada tanggal 8 Juni 2020
- Khusus ojek online, selain memenuhi ketentuan pada nomor 1, 2, 3 dan 4, juga wajib menggunakan jaket dan helm beridentitas nama perusahaan aplikasi