kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.946.000   102.000   3,59%
  • USD/IDR 16.790   10,00   0,06%
  • IDX 8.125   2,17   0,03%
  • KOMPAS100 1.143   5,96   0,52%
  • LQ45 831   7,02   0,85%
  • ISSI 287   -2,20   -0,76%
  • IDX30 433   2,63   0,61%
  • IDXHIDIV20 519   3,95   0,77%
  • IDX80 128   1,02   0,80%
  • IDXV30 141   0,55   0,39%
  • IDXQ30 140   0,52   0,38%

Ingat, besok ojol di DKI Jakarta sudah boleh bawa penumpang


Minggu, 07 Juni 2020 / 09:58 WIB
Ingat, besok ojol di DKI Jakarta sudah boleh bawa penumpang
ILUSTRASI. Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) menunggu lampu lalu-lintas


Sumber: Kompas.com | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai Senin (8/6), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mengizinkan ojek online (ojol) dan ojek pangkalan (opang) beroperasi normal membawa penumpang di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. 

Namun demikian, di masa pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, ada aturan atau protokol yang harus dijalani baik oleh ojol maupun opang dalam beroperasi, khususnya ketika membawa penumpang. 

Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Nomor 105 Tahun 2020 tentang pengendalian sektor transportasi untuk pencegahan Covid-19 pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif. 

Baca Juga: Hadapi kenormalan baru, ini permintaan Organda

Dalam keputusan yang ditandatangani oleh Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo, pada Jumat (5/6), ditetapkan bila ojol dalam beroperasi mengangkut penumpang wajib memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut

  1. Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sekurang-kurangnya berupa masker dan menyediakan hand santizer. 
  2. Tidak diizinkan beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal. 
  3. Menjaga kebersihan sepeda motor dan helm penumpang, dengan melakukan disinfeksi secara rutin setiap selesai mengangkut penumpang. 
  4. Mulai beroperasi pada tanggal 8 Juni 2020 
  5. Khusus ojek online, selain memenuhi ketentuan pada nomor 1, 2, 3 dan 4, juga wajib menggunakan jaket dan helm beridentitas nama perusahaan aplikasi 




TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×