kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ingat, terbang bersama Garuda harus memenuhi persyaratan khusus


Jumat, 08 Mei 2020 / 05:49 WIB
Ingat, terbang bersama Garuda harus memenuhi persyaratan khusus
ILUSTRASI. Pramugari menyambut kedatangan pesawat terbaru B737-800NG seri 123 di Hanggar GMF Cengkareng Tangerang, Kamis (20/10). PT Garuda Indonesia menerima pesawat terbaru yang ke 48 dan manargetkan penambahan pesawat yang saat ini berjumlah 89 pesawat menjadi 15


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Adi Wikanto

Selain itu, penumpang yang boleh berpergian juga merupakan masyarakat yang akan pulang ke daerah asal dengan beberapa kebutuhan mendesak seperti, repatriasi, layanan fungsi ekonomi penting serta mobilisasi pekerja migran Indonesia.

"Kembali dioperasikannya layanan penerbangan domestik ini kami lakukan berdasarkan komunikasi intensif bersama Pemerintah dan otoritas terkait dalam memastikan kesiapan kebutuhan layanan penerbangan selaras dengan misi berkesinambungan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 melalui implementasi protokol kesehatan yang jelas dan terukur, khususnya sebagaimana kebijakan yang diberlakukan otoritas terkait," jelas Irfan.

Perlu diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah mengizinkan seluruh moda transportasi umum beroperasi kembali mulai hari ini, Kamis (7/5).

Baca Juga: Moda transportasi kembali beroperasi, DPR: Pemerintah mencla-mencle

Moda transportasi umum baik darat, laut, dan udara beroperasi kembali dengan mengangkut penumpang yang masuk dalam kriteria tertentu. Mereka yang diperbolehkan melakukan perjalanan dengan transportasi umum adalah orang yang bekerja pada pelayanan bidang pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum seperti kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, fungsi ekonomi, dan percepatan penanganan Covid-19.

Selain itu, berlaku bagi pasien yang membutuhkan penanganan medis, kepentingan mendesak keluarga yang meninggal dunia, serta pemulangan PMI, WNI, dan pelajar dari luar negeri, dan yang akan pulang ke daerah asal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×