Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Adi Wikanto
Selain itu, penumpang yang boleh berpergian juga merupakan masyarakat yang akan pulang ke daerah asal dengan beberapa kebutuhan mendesak seperti, repatriasi, layanan fungsi ekonomi penting serta mobilisasi pekerja migran Indonesia.
"Kembali dioperasikannya layanan penerbangan domestik ini kami lakukan berdasarkan komunikasi intensif bersama Pemerintah dan otoritas terkait dalam memastikan kesiapan kebutuhan layanan penerbangan selaras dengan misi berkesinambungan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 melalui implementasi protokol kesehatan yang jelas dan terukur, khususnya sebagaimana kebijakan yang diberlakukan otoritas terkait," jelas Irfan.
Perlu diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah mengizinkan seluruh moda transportasi umum beroperasi kembali mulai hari ini, Kamis (7/5).
Baca Juga: Moda transportasi kembali beroperasi, DPR: Pemerintah mencla-mencle
Moda transportasi umum baik darat, laut, dan udara beroperasi kembali dengan mengangkut penumpang yang masuk dalam kriteria tertentu. Mereka yang diperbolehkan melakukan perjalanan dengan transportasi umum adalah orang yang bekerja pada pelayanan bidang pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum seperti kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, fungsi ekonomi, dan percepatan penanganan Covid-19.
Selain itu, berlaku bagi pasien yang membutuhkan penanganan medis, kepentingan mendesak keluarga yang meninggal dunia, serta pemulangan PMI, WNI, dan pelajar dari luar negeri, dan yang akan pulang ke daerah asal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News