Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah melonggarkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dengan mengizinkan angkutan publik beroperasi kembali. Termasuk diantaranya adalah maskapai penerbangan yang boleh melayani penumpang dari dan ke daerah zona merah COVID-19 mulai Kamis (7/5).
PT Garuda Indonesia (Tbk) pun sudah melayani penjualan tiket bagi calon penumpang sejak kemarin. Namun ingat ya, tidak semua penumpang bisa dengan mudah naik turun pesawat Garuda.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyatakan ada persyaratan khusus bagi penumpang. Penumpang yang ingin terbang harus menyertakan surat keterangan sehat dari rumah sakit.
Baca Juga: Garuda Indonesia layani penerbangan lagi mulai hari ini
"Garuda Indonesia menerapkan prosedur penerimaan dan screening penumpang yang sangat ketat untuk layanan penerbangan yang dioperasikan, antara lain melalui pemberlakuan ketentuan penyertaan surat keterangan sehat dan negatif covid-19 dari Rumah Sakit," ujar Irfan dalam keterangan resmi, Kamis (07/5).
Bagi penumpang dengan tujuan perjalanan dinas harus dibuktikan dengan menunjukkan Kartu Identitas Kantor dan surat tugas dari kantor. Selain itu, penumpang juga harus menyertakan surat pernyataan tidak mudik atau surat keterangan tertulis alasan melakukan perjalanan. "Selain itu, penumpang wajib memenuhi kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan seusai ketentuan protokol kesehatan yang berlaku," ucap Irfan.
Menurut Irfan, pengoperasian pesawat ini juga nantinya akan mengacu pada protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah. Selain itu, penumpang yang diangkut juga terbatas dan harus sesuai dengan kriteria masyarakat yang dapat mengakses layanan transportasi pada masa pandemi Covid-19.
Sebagai salah satu contohnya penumpang yang diperbolehkan adalah masyarakat yang memiliki keperluan tugas kedinasan, kepentingan umum, kesehatan dan medis.
Baca Juga: Moda transportasi mulai beroperasi, Kemenhub tegaskan larangan mudik tetap berlaku
Selain itu, penumpang yang boleh berpergian juga merupakan masyarakat yang akan pulang ke daerah asal dengan beberapa kebutuhan mendesak seperti, repatriasi, layanan fungsi ekonomi penting serta mobilisasi pekerja migran Indonesia.
"Kembali dioperasikannya layanan penerbangan domestik ini kami lakukan berdasarkan komunikasi intensif bersama Pemerintah dan otoritas terkait dalam memastikan kesiapan kebutuhan layanan penerbangan selaras dengan misi berkesinambungan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 melalui implementasi protokol kesehatan yang jelas dan terukur, khususnya sebagaimana kebijakan yang diberlakukan otoritas terkait," jelas Irfan.
Perlu diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah mengizinkan seluruh moda transportasi umum beroperasi kembali mulai hari ini, Kamis (7/5).
Baca Juga: Moda transportasi kembali beroperasi, DPR: Pemerintah mencla-mencle
Moda transportasi umum baik darat, laut, dan udara beroperasi kembali dengan mengangkut penumpang yang masuk dalam kriteria tertentu. Mereka yang diperbolehkan melakukan perjalanan dengan transportasi umum adalah orang yang bekerja pada pelayanan bidang pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum seperti kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, fungsi ekonomi, dan percepatan penanganan Covid-19.
Selain itu, berlaku bagi pasien yang membutuhkan penanganan medis, kepentingan mendesak keluarga yang meninggal dunia, serta pemulangan PMI, WNI, dan pelajar dari luar negeri, dan yang akan pulang ke daerah asal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News