kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini 3 Syarat agar NFT Laku Terjual di Pasar Digital


Rabu, 19 Januari 2022 / 04:52 WIB
Ini 3 Syarat agar NFT Laku Terjual di Pasar Digital
ILUSTRASI. Aset berupa Non-Fungible Token (NFT) kian diminati oleh masyarakat. Photo by Rafael Henrique/SOPA Images


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sultan Gustaf Al Ghozai atau Ghozali Everyday berhasil mendulang cuan hingga miliaran rupiah berkat ratusan swafotonya yang terjual di pasar digital, OpenSea. Pasca kejadian itu, aset berupa Non-Fungible Token (NFT) kian diminati oleh masyarakat.

Sayangnya, minat tersebut tidak diikuti oleh pemahaman atau literasi yang baik. Hal ini tercermin dari adanya masyarakat yang justru asal menjual swafoto, makanan, hingga foto diri dengan KTP, yang notabene merupakan data pribadi. 

Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) yang juga COO Tokocrypto Teguh Kurniawan Harmanda mengatakan, sebenarnya fenomena NFT Ghozali menjadi angin segar bagi perkembangan pasar NFT di Indonesia. 

"Tapi tak bisa dipungkiri, Ghozali effect ini sayangnya tidak dibarengi dengan literasi yang baik," kata dia kepada Kompas.com, Selasa (18/1/2022). 

Baca Juga: Ingin Jual NFT di OpenSea, Cermati Aturan Kominfo Berikut ini

"Masih ada penyalahgunaan momentum, dengan membuat karya NFT yang tidak lazim, bahkan mengunggah KTP yang terdapat data pribadi dan menyalahi aturan undang-undang," tambahnya. 

Melihat hal tersebut, Teguh menilai, saat ini masih terdapat kesenjangan antara minat dengan pemahaman masyarakat terkait NFT. 

Menurutnya, ada sejumlah hal yang perlu diketahui masyarakat terlebih dahulu, sebelum mulai menggeluti pasar NFT. 

Baca Juga: Catat! Ada Ancaman Pidana Jika Jual Foto KTP sebagai NFT

Sebelum menjual karya atau asetnya melalui NFT, masyarakat harus mengetahui dahulu tujuan atau objektif yang ingin diambil. 

Teguh mengingatkan, NFT merupakan suatu aset yang tidak terlalu likuid, sehingga penjualannya, khususnya dari tangan kedua atau selanjutnya tidak akan terlalu mudah. 
"Sama seperti investasi lainnya, dalam dunia NFT juga memiliki risiko yang sewaktu-waktu dapat terjadi," kata Teguh. 

3 syarat NFT laku di pasar digital 

Setelah mengetahui tujuannya, NFT yang ingin dijual setidaknya harus memiliki tiga poin atau memenuhi tiga syarat utama agar laku di pasar digital. 

Pertama, kelangkaan atau rarity.  "NFT harus memiliki unsur kelangkaan atau keunikan agar tidak umum," kata Teguh. 

Kedua, Teguh bilang, NFT juga harus memiliki nilai tambah atau additional value yang ditawarkan kepada para calon pembeli. 

Baca Juga: Jangan Jual Foto KTP sebagai NFT, Dukcapil: Ada Ancaman Pidananya

"Ketiga, community, karya NFT akan sukses jika dibangun atas interest yang sama dari banyak individu agar memilki value," ujarnya. 

Dengan melihat poin-poin tersebut, Teguh menilai, NFT menjadi sangat menarik bagi para seniman yang memiliki karya unik atau berbeda dengan satu sama lain. 

"Bagi seniman atau konten kreator, NFT tentu menguntungkan karena bisa menjual hasil karya seninya secara langsung pada penikmatnya tanpa campur tangan pihak lain. Sehingga semua keuntungan dapat dimiliki penuh oleh kreator seni," ucap dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bukan Foto KTP, Ini 3 Syarat agar NFT Laku Terjual di Pasar Digital"
Penulis : Rully R. Ramli
Editor : Yoga Sukmana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×