kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini 4 langkah menghindari pembelian ponsel black market usai pemberlakuan aturan IMEI


Rabu, 24 Juni 2020 / 15:48 WIB
Ini 4 langkah menghindari pembelian ponsel black market usai pemberlakuan aturan IMEI
ILUSTRASI. Pedagang mengambil salah satu ponsel di salah satu gerai di ITC Roxy Mas, Jakarta. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Efektivitas regulasi blokir ponsel ilegal atau Black Market (BM) melalui IMEI (International Mobile Equipment Identity) saat ini masih dipertanyakan. 

Sejak aturan validasi nomer identitas khusus atau IMEI diterapkan sejak 18 April 2020 lalu, masih banyak ponsel BM alias black market yang bisa diaktifkan. Pemerintah pun sampai saat ini masih berusaha agar regulasi tersebut bisa berjalan dengan maksimal.

Baca Juga: Harga hp Vivo seri Y50 turun Rp 200.000, seperti apa kemampuannya?

Direktur Pengawasan Barang Beredar Dan Jasa Kementerian Perdagangan Ojak Simon Manurung memberikan empat tips kepada konsumen agar bisa menghindari pembelian ponsel BM di toko offline. Selain itu Ojak juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli ponsel ilegal. Masyarakat pun diminta untuk teliti sebelum membeli dan menghindari ponsel ilegal.

Menurutnya, selain pengawasan, pihaknya juga melakukan edukasi kepada konsumen. Hal ini termasuk melalui pengecekan IMEI yang tertera pada kemasan dan di website Kemenperin. "Ada 4 langkah yang bisa dilakukan masyarakat sebelum membeli ponsel, komputer genggam, dan tablet (HKT)," kata Ojak dalam diskusi secara virtual, Rabu (24/6).

Pertama, pastikan nomor IMEI yang tercantum pada kemasan sesuai dengan jumlah kartu SIM yang digunakan. Perlu diketahui sebelumnya, nomor ini dikeluarkan untuk tiap slot SIM, maka pada perangkat dengan slot kartu SIM ganda akan memiliki dua nomor IMEI.

Kedua, Ojak juga menyarankan untuk melakukan pengecekan IMEI yang tertera pada kemasan melalui situs web Kemeperin. Konsumen bisa melakukan pengecekan di https://imei.kemenperin.go.id.

Baca Juga: Harga Rp 3 juta, pre-order Nokia 5.3 di Indonesia sudah dibuka

Ketiga, meminta penjual menguji masing-masing slot kartu SIM. Ojak menyarankan agar penjual langsung menguji masing-masing slot kartu SIM di ponsel. Apabila mendapat sinyal seluler, maka ponsel tersebut dipastikan merupakan ponsel legal.

"Mintakan penjual untuk menguji dan mencoba masing masing slot kartu SIM di telepon seluler dan lihat ada sinyal atau tidak pada layanan jaringan seluler," tutur Ojak.

Menurutnya, masyarakat juga harus meminta penjual untuk menguji masing-masing slot kartu SIM di ponsel. Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui apakah terdapat sinyal atau jaringan seluler pada produk tersebut. Seperti diketahui jika berdasarkan regulasi IMEI, ponsel ilegal yang dibeli setelah 18 April 2020 tidak akan bisa mendapatkan jaringan seluler.

Baca Juga: Aktivasi nomor pin kartu kredit BCA lewat website BCA mudah dan cepat, begini caranya

Keempat, Meminta jaminan penjual agar menjamin IMEI. Ojak menyebut, bagi pengguna yang melakukan pembelian secara online di e-commerce, Ia menyarankan agar pengguna meminta penjual untuk menjamin legalitas produk. "Pastikan penjual menjamin IMEI produk sudah tervalidasi dan teregistrasi sehingga produk dapat digunakan," kata Ojak.

Apabila pengguna terlanjur membeli ponsel BM dan tidak bisa mengaktifkan jaringan seluler, pengguna bisa mengajukan komplain ke e-commerce. Pengguna juga bisa mengajukan komplain sebelum menyelesaikan pesanan ketika barang sudah sampai. Menurutnya, hal ini akan membuat dana tidak tersalur kepada penjual.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×