kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini Catatan Asosiasi PLTMH Soal Pengembangan EBT di Indonesia


Senin, 24 Oktober 2022 / 22:00 WIB
Ini Catatan Asosiasi PLTMH Soal Pengembangan EBT di Indonesia


Reporter: Filemon Agung | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) menilai pengembangan EBT di Indonesia mengalami perbaikan dari tahun ke tahun. Ketua Umum Asosiasi PLTMH Zulfan Hilal menilai perbaikan tersebut tercermin dari terbitnya regulasi Perpres EBT.

Kendati demikian, demi menjaga momentum tersebut, Zulfan memastikan perlu ada kepastian pada aturan turunan yang bakal diterbitkan pemerintah nantinya.

"Tinggal ditindaklanjuti dengan peraturan turunannya yang lebih mengerucut kepada skema tata cara pemilihan, penunjukan dan seperti skema kontrak Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) yang baru merujuk pada Perpres yang baru," kata Zulfan kepada Kontan, Senin (24/10).

Zulfan melanjutkan, pemerintah juga perlu memperjelas skema insentif yang akan diberikan dalam aturan turunan tersebut.

Baca Juga: IESR Ungkap Ada 4 Alasan Masih Rendahnya Alokasi Kredit untuk Energi Terbarukan

Selain itu, indikator perbaikan pada pengembangan EBT tercermin dari komitmen PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk pembangunan pembangkit EBT

"PLN berkomitmen akan membangun pembangkit EBT seluruhnya untuk memenuhi additional demand yang terjadi di Indonesia hingga 2030. Ini perlu didukung dan tentunya PLN perlu mengajak seluruh pengembang EBT untuk membuat roadmap tersebut," tambah Zulfan.

Zulfan melanjutkan, mengenai perkembangan Rancangan Undang-Undang EBT yang kabarnya kini menemui kendala akibat skema power wheeling, perlu ada perhatian pada  kondisi kesehatan dan sistem jaringan PLN.

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengakui saat ini penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM) untuk Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) masih terganjal persoalan skema power wheeling

Power wheeling adalah pemanfaatan bersama jaringan tenaga listrik, merupakan sebuah mekanisme yang dapat memudahkan transfer energi listrik dari sumber energi terbarukan atau pembangkit non-PLN ke fasilitas operasi perusahaan dengan memanfaatkan jaringan transmisi yang dimiliki dan dioperasikan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Baca Juga: PLN Berencana Susun Roadmap Pensiun Dini PLTU Hingga 3,5 GW

Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) sekaligus Plt. Dirjen Ketenagalistrikan Dadan Kusdiana menyatakan, masih ada satu isu yang dibahas dalam menyusun DIM RUU EBET yaitu soal power wheeling.

“Kan pemerintah punya usulan untuk memasukkan isu aspek power wheeling di RUU EBET. Nah ini belum sepakat lah di pemerintah dari Kementerian Keuangan masih melihat mungkin itu ada sisi yang merugikan gitu,” jelasnya saat ditemui di Kementerian ESDM, Jumat (21/10).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×