kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.380.000   40.000   1,71%
  • USD/IDR 16.676   -36,00   -0,22%
  • IDX 8.522   -48,37   -0,56%
  • KOMPAS100 1.180   -7,88   -0,66%
  • LQ45 857   -6,19   -0,72%
  • ISSI 299   -0,47   -0,16%
  • IDX30 443   -3,74   -0,84%
  • IDXHIDIV20 513   -5,47   -1,05%
  • IDX80 133   -0,97   -0,73%
  • IDXV30 136   -0,47   -0,35%
  • IDXQ30 142   -1,30   -0,91%

Ini keuntungan punya Inalum menurut Dahlan Iskan


Senin, 21 Oktober 2013 / 21:42 WIB
Ini keuntungan punya Inalum menurut Dahlan Iskan
ILUSTRASI. Serial Somebody Feed Phil, merupakan serial dengan tema kuliner yang populer dan bisa ditonton di Netflix.


Reporter: Fahriyadi | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Keinginan pemerintah pusat untuk mengambil alih 58,8% saham PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) milik Nippon Asahan Alumunium (NAA), tampaknya sudah bulat.

Namun, mungkin banyak publik yang belum paham apa keuntungan negara memiliki Inalum dan menjadikannya sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Menteri Negara BUMN, Dahlan Iskan mengungkapkan, Inalum memproduksi aluminium dan bisnis komoditas tambang ini memiliki prospek keuntungan yang sangat besar.

"Bisnis aluminium sangat menguntungkan. Sebab, saat ini kebutuhan aluminium sangat besar untuk pembangunan dan selama ini kebutuhannya kita impor," katanya, Senin (21/10).

Menurutnya, keuntungan lain bagi Indonesia adalah 70% produksi Inalum yang selama ini harus dikirim ke Jepang hal itu tidak akan terjadi lagi. Selain itu, jika sebelumnya Indonesia impor aluminium, ke depan bukan tak mungkin negeri ini bisa menjadi eksportir aluminium.

Bukan cuma itu. Keuntungan lainnya, menurut Dahlan, Inalum juga memiliki pembangkit listrik berkapasitas 600 Megawatt. Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) berasal dari Danau Toba dan disebut Dahlan memiliki harga yang rendah.

"Misalnya kalau bisnis aluminiumnya tidak lagi menguntungkan, maka listriknya bisa dijual ke PLN," ujar Dahlan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×