Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mempersoalkan perubahan komposisi saham modal asing induk PT Berau Coal sehingga statusnya berubah penanaman modal dalam negeri (PMDN) menjadi penanaman modal asing (PMA).
Padahal, perusahaan tambang yang sudah lebih dari 10 tahun berproduksi diwajibkan melakukan divestasi saham kepada kepesertaan nasional.
Berikut adalah rincian komposisi saham PT Berau Coal, pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) generasi pertama yang dipersoalkan pemerintah,
1. Komposisi saham PT Berau Coal yaitu 51% dimiliki PT Armadian Tritunggal (Indonesia), 39% dimiliki Aries Investment Ltd (Malta), dan 10% dipegang Sojitz Corporation (Jepang)
2. PT Armadian Tritunggal sahamnya dikuasai 99,998% oleh PT Berau Coal Energy Tbk dan sisanya oleh PT Manira Mitra.
3. Sedangkan saham PT Berau Coal Energy Tbk dipegang oleh Asia Resources Minerals Plc sebesar 84,74% dan sebanyak 15,26% dipegang oleh publik.
Berdasarkan Surat Direktorat Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Nomor 998/32/DBB/2015 tertanggal 23 April 2015 yang ditandatangani Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM Bambang Tjahjono, pemerintah mempersoalkan kepemilikan mayoritas saham asing pada PT Berau Coal Energy Tbk.
Alhasil, hal tersebut membuat kepemilikan PKP2B Berau Coal tidak lagi dipegang oleh saham peserta nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News