kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ini penjelasan ESDM tentang aturan harga gas US$ 6 per mmbtu bagi pembangkit listrik


Senin, 27 April 2020 / 19:15 WIB
Ini penjelasan ESDM tentang aturan harga gas US$ 6 per mmbtu bagi pembangkit listrik
ILUSTRASI. Pembangkit listrik juga mendapatkan harga gas US$ 6 per mmbtu


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah menetapkan regulasi harga gas bumi tertentu di bidang industri menjadi US$ 6 per Millions British Thermal Units (MMBTU), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif kini menerbitkan regulasi untuk harga gas pembangkit listrik.

Aturan itu berupa Peraturan Menteri ESDM No. 10 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri (Permen) Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 45 Tahun 2017 Tentang Pemanfaatan Gas Bumi Untuk Pembangkit Tenaga Listrik. Beleid tersebut menegaskan penyesuaian harga gas untuk kebutuhan PT PLN (Persero) menjadi US$ 6 per MMBTU.

Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi menjelaskan bahwa beberapa ketentuan dalam Permen ESDM Nomor 45 Tahun 2017 diubah.

Baca Juga: PLN bisa dapat harga gas US$ 6 per mmbtu, ini payung hukumnya

Agung mencontohkan, dalam Angka 5 pasal 1, sebelumnya Badan Usaha Pembangkitan Tenaga Listrik (BUPTL) adalah badan usaha pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik.

Kemudian BUPTL diubah menjadi badan usaha pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang meliputi Pengembang Pembangkit Listrik (PPL) dan pemegang Wilayah Usaha, yang memiliki perjanjian jual beli tenaga listrik (power purchase agreement) atau Kerjasama Operasi (KSO) dengan PT PLN (Persero).

Di samping itu, pasal 4 juga diubah, sehingga ketentuannya berbunyi "Selain pasokan yang diperoleh dari alokasi gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), PT PLN (Persero) dan/atau BUPTL dapat memperoleh pasokan gas bumi dari Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Gas Bumi yang mendapatkan alokasi gas bumi sepanjang badan usaha tersebut menyediakan fasilitas atau infrastruktur gas bumi".

"Sementara, terkait harga gas bumi, pada pasal 8 dalam Permen ESDM nomor 10 tahun 2020 ini disebutkan bahwa PLN dan BUPTL dapat membeli gas bumi melalui pipa dengan harga gas bumi di pembangkit tenaga listrik (plant gate), paling tinggi US$ 6 per MMBTU," sebut Agung melalui keterangan tertulisnya, Senin (27/4).



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×