kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45904,42   6,41   0.71%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini tanggapan PGN soal harga gas US$ 6 per mmbtu yang diterapkan per 1 April


Rabu, 18 Maret 2020 / 21:13 WIB
Ini tanggapan PGN soal harga gas US$ 6 per mmbtu yang diterapkan per 1 April
ILUSTRASI. ilustrasi logo Pertamina dan Perusahaan Gas Negara PGN


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk menetapkan harga gas US$ 6 per mmbtu di plant gate konsumen mulai 1 April 2020. Kebijakan tersebut sebagai implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 tahun 2016 tentang penetapan harga gas bumi.

Sebagai pemasok utama gas bumi di tanah air, PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGN) mengungkapkan tanggapannya terkait hal tersebut. Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama menyatakan bahwa pihaknya mendukung pelaksanaan Perpres 40/2016 tersebut.

Baca Juga: Perusahaan Gas Negara (PGAS) akan optimalkan penggunaan gas bumi untuk transportasi

Sebagai sub holding gas BUMN, imbuh Rachmat, PGN merupakan badan usaha yang bertanggungjawab dalam pengembangan infrastruktur dan penyaluran gas bumi kepada pelanggan. Menurutnya, perusahaan berkode emiten PGAS ini telah melakukan berbagai upaya efisiensi.

Dalam Perpres 40/2016 itu, sambungnya, rencana penurunan harga gas kepada industri dilakukan melalui penyesuaian harga gas di hulu yang dibeli dari kontraktor. Hal tersebut dilakukan dengan tidak mengurangi besaran penerimaan yang menjadi bagian dari kontraktor.

"Selama ini, harga gas di hulu berkontribusi sekitar 70% dari harga gas kepada pelanggan akhir," ungkap Rachmat dalam keterangan tertulis yang disampaikan kepada Kontan.co.id, Rabu (18/3).

Rachmat mengungkapkan, PGN memiliki keterbatasan kemampuan untuk menurunkan harga jual gas di pengguna Akhir. Sebab, katanya, jumlah kebutuhan insentif harga untuk Pengguna Akhir terlalu besar untuk ditanggung PGN tanpa dukungan dari Pemerintah.

Baca Juga: Perusahaan Gas Negara (PGAS) teken kerjasama dengan pengusaha truk Indonesia

Ia menyebut, kompensasi tersebut dapat dilakukan melalui penurunan harga beli hulu ataupun penggantian selisih biaya untuk menutupi biaya kegiatan pengelolaan infrastruktur dan niaga PGN, atau mekanisme lain yang dipilih Pemerintah. 

"Selama nilai kompensasi yang diterima sebesar jumlah insentif yang harus kami berikan ke industri pengguna akhir, saya pikir tidak ada masalah. Mekanismenya kami akan ikut keputusan pemerintah," ujar Rachmat.

Menurutnya, hal tersebut diupayakan sebagai win-win solution bagi semua pihak untuk menjaga kelangsungan bisnis hilir gas bumi dan kemampuan badan usaha sebagai kepanjangan tangan pemerintah dalam mengembangkan infrastruktur gas bumi dan meningkatkan pemanfaatan gas bumi nasional.

Lebih lanjut, Rachmat mengatakan bahwa PGN terus memperluas jaringan infrastruktur gas bumi ke berbagai daerah, sehingga sentra-sentra industri baru yang terus bermunculan dapat berkontribusi lebih besar bagi perekonomian nasional melalui pemanfaatan gas bumi.

Baca Juga: Cari alternatif pembiayaan, PLN butuh dana investasi Rp 400 triliun hingga 2024

"Sebagai perusahaan milik negara, sesuai UU No 19 tahun 2003 tentang BUMN, PGN mengemban misi sebagai revenue generator sekaligus agent of development," sebutnya.

Sementara itu, sesuai dengan arahan Kementerian ESDM, penurunan pendapatan di sisi transportasi dan distribusi gas akan dikompensasi antara lain dengan jaminan pasokan gas dan efisiensi perusahaan. Konsep Domestic Market Obligation (DMO) untuk pasokan gas merupakan salah satu solusi, yang artinya pasokan gas tersebut harus fixed volumenya dengan harganya khusus.

Sebagai perusahaan negara, imbuh Rachmat, PGN memiliki tugas dan tanggung jawab terkait optimalisasi pemanfaatan gas bumi domestik. Sebagaimana dalam pembangunan jaringan gas rumah tangga yang merupakan penugasan dari Pemerintah, termasuk juga penyediaan gas bumi untuk sektor transportasi.

"Dengan demikian, PGN juga harus memastikan sektor industri di berbagai daerah mendapatkan perlakuan yang sama melalui pembangunan dan perluasan infrastruktur gas bumi," sebut Rachmat.

Baca Juga: Kasus Blok Muriah, pengamat: Petronas harus patuhi kontrak

Sebagai bentuk dukungan terhadap sektor strategis seperti kelistrikan, pupuk, petrokimia dan baja, Rachmat mengklaim bahwa PGN telah menyalurkan gas bumi dengan harga yang bersaing. Oleh karena itu, penetapan harga gas untuk industri tertentu diharapkan dapat terus memperkuat posisi PGN sebagai pemain utama industri infrastruktur dan pemanfaatan gas bumi nasional.

Lebih penting lagi, katanya, sektor industri yang menerima manfaat harus mampu berkontribusi secara optimal dan terukur terhadap ekonomi nasional. 

"PGN berharap keputusan penetapan harga gas industri dari pemerintah akan memberikan stimulus bagi optimalisasi pemanfaatan gas bumi. Tentunya tanpa mengurangi daya dukung pembangunan infrastruktur gas yang masih banyak dibutuhkan berbagai daerah dan pelaku usaha kecil serta rumah tangga yang belum mendapatkan manfaat gas bumi," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×