CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.477.000   -5.000   -0,34%
  • USD/IDR 15.800   27,00   0,17%
  • IDX 7.329   6,57   0,09%
  • KOMPAS100 1.122   1,88   0,17%
  • LQ45 889   4,33   0,49%
  • ISSI 222   0,01   0,00%
  • IDX30 455   2,58   0,57%
  • IDXHIDIV20 547   1,20   0,22%
  • IDX80 129   0,23   0,18%
  • IDXV30 137   0,18   0,13%
  • IDXQ30 151   0,24   0,16%

Insentif Bea Masuk Dorong Investasi Panas Bumi di Indonesia


Minggu, 10 November 2024 / 23:39 WIB
Insentif Bea Masuk Dorong Investasi Panas Bumi di Indonesia
ILUSTRASI. Pekerja beraktivitas di areal instalasi sumur geothermal atau panas bumi untuk Pembangkit Tenaga Listrik Panas Bumi (PLTP) PT Geo Dipa Energi di kawasan dataran tinggi Dieng Dusun Bitingan, Kepakisan, Batur, Banjarnegara, Jawa Tengah, Senin (28/7/2024). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendorong berbagai upaya untuk mengoptimalisasi pemanfaatan tenaga panas bumi bagi kelistrikan dengan mengembangkan proyek PLTP karena ramah lingkungan, terbarukan dan berkelanjutan. ANTARA FOTO/Anis Efizudin/foc.


Reporter: Shifa Nur Fadila | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menyatakan bahwa insentif bea masuk untuk peralatan usaha panas bumi akan mendorong masuknya investasi pada sektor tersebut.

Wakil Ketua Bidang Kebijakan Publik APINDO Chandra Wahjudi menuturkan bahwa Indonesia memiliki potensi energi panas bumi yang sangat besar, yakni sekitar 24 ribu MW atau sekitar 40% dari total potensi panas bumi dunia.

Baca Juga: Pengembangan Energi Panas Bumi di Indonesia: Tantangan Regulasi dan Insentif

Menurut Chandra, pemberian insentif bea masuk untuk alat-alat usaha panas bumi ini sangat penting mengingat sektor ini memerlukan investasi yang besar dan memiliki risiko tinggi.

"Potensi energi dari panas bumi yang besar belum dimanfaatkan secara optimal, salah satunya karena memerlukan investasi yang besar," ujar Chandra kepada Kontan.co.id, Minggu (10/11).

Chandra juga menjelaskan bahwa optimalisasi pemanfaatan potensi panas bumi di Indonesia masih terkendala oleh tingginya biaya investasi, lamanya proses pengembangan, dan terbatasnya teknologi dalam negeri untuk alat-alat panas bumi.

Baca Juga: Pemerintah Berkomitmen untuk Terus Dukung Pengembangan Energi Panas Bumi

Hal ini menyebabkan sebagian besar peralatan perlu diimpor, sehingga kebijakan pembebasan bea masuk akan sangat membantu pelaku usaha di sektor ini.

"Pembebasan bea masuk tentunya akan mendorong minat investasi di bidang ini," ungkapnya.

Pemerintah sebelumnya telah memberikan berbagai insentif keringanan pajak bagi kegiatan usaha panas bumi.

Namun, Chandra mengakui bahwa proses pengembangan panas bumi tidak sesederhana pemberdayaan energi terbarukan lainnya.

Baca Juga: PLTP Patuha Setor Rp 200 Miliar ke Negara Tahun Ini

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, pemerintah mengatur 19 jenis barang impor yang mendapatkan pembebasan bea masuk. Jumlah ini lebih banyak dibandingkan yang diatur dalam UU HPP yang hanya mencakup 17 jenis barang.

Salah satu barang yang mendapatkan insentif bea masuk adalah peralatan untuk kegiatan usaha panas bumi.

Selanjutnya: Pengembangan Energi Panas Bumi di Indonesia: Tantangan Regulasi dan Insentif

Menarik Dibaca: Hujan dari Siang sampai Sore, Berikut Proyeksi Cuaca Besok (11/11) di Jakarta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×