Reporter: Emma Ratna Fury | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Rencana NAM Air untuk mengudara pada Oktober ini sepertinya sulit untuk tealisasi. Sebab, maskapai baru milik Sriwijaya Air tersebut sampai saat ini belum mendapatkan izin AOC (Air Operator Certificate) dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Saat ini, AOC NAM Air baru sampai tahap dua," kata Djoko Murjatmodjo Direktur Angkutan Udara Kemenhub di Jakarta, Senin (14/10).
Padahal kata Djoko, untuk bisa mendapatkan izin dan bisa mengudara, NAM Air harus bisa melewati lima tahapan. Tahapan dua AOC yang baru dikantungi oleh NAM Air yaitu membuat manual atau membuat prosedur penggunaan pesawat.
Sedangkan tiga tahap lainnya yang harus dilalui oleh NAM Air yaitu, tahap ketiga yaitu mengevaluasi dokumen prosedur pesawat. Tahap keempat yaitu pengadaan pesawat, serta menguji fasilitas pesawat tersebut. Sedangkan tahap kelima yaitu tahap uji coba pesawat dan demo evakuasi. Apabila semua tahapan ini sudah dilakukan, maka izin AOC akan dikeluarkan oleh Kemenhub.
Ketika ditanya kapan NAM Air akan mendapatkan izin tersbeut Djoko mengatakan itu semua tergantung dengan NAM Air. “Kalau mereka cepat mengurusnya bisa cepat keluarnya," imbuh Djoko.
Djoko berharap NAM Air bisa mengurus izin AOC sebelum akhir tahun 2013 ini. Dengan begitu, NAM Air bisa mulai mengudara pada 2014.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News