kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.708.000   17.000   1,01%
  • USD/IDR 16.335   0,00   0,00%
  • IDX 6.788   -6,83   -0,10%
  • KOMPAS100 1.009   -1,54   -0,15%
  • LQ45 781   -2,24   -0,29%
  • ISSI 211   0,76   0,36%
  • IDX30 405   -1,54   -0,38%
  • IDXHIDIV20 488   -3,62   -0,74%
  • IDX80 114   -0,07   -0,06%
  • IDXV30 120   -0,76   -0,63%
  • IDXQ30 133   -0,78   -0,59%

Jadi UU Besok, Pengajuan IUP dalam RUU Minerba lewat OSS


Senin, 17 Februari 2025 / 20:10 WIB
Jadi UU Besok, Pengajuan IUP dalam RUU Minerba lewat OSS
ILUSTRASI. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Keempat atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) akan diatur penetapan Izin Usaha Pertambangan (IUP) melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS).

Asal tahu saja, OSS adalah aplikasi berbasis web yang berfungsi untuk mengurus perizinan berusaha yang saat ini dikelola oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Lebih detail, dalam RUU yang akan dibawa ke rapat Paripurna untuk dijadikan Undang-undang (UU) pada Selasa, 18 Februari 2025 besok, penggunaan OSS dinilai akan mendukung dari sisi transparansi data.

"Dalam konteks implementasinya, agar menganut asas transparansi maka kami setuju dengan apa yang disampaikan oleh Dewan untuk transparan dan via OSS untuk izinnya," kata Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia dalam rapat Panitia Kerja (Panja) di Komples Parlemen, Jakarta (17/02). 

Baca Juga: UMKM Daerah Jadi Prioritas Penerima IUP Tambang di RUU Minerba

Menurut Bahlil, semua perizinan usaha di banyak kementerian, seyogyanya dapat terintegrasi melalui OSS.

"Sebagai mantan menteri investasi, rasanya akan sangat senang kalau semua perizinan di semua kementerian itu memang harus terintegrasi dengan OSS. Nggak boleh nggak," tambah dia.

Menurutnya, jika ada Kementerian yang menolak izin usaha di sektornya didaftarkan di OSS, maka langkah tersebut patut dicurigai.

"Kalau ada kementerian khususnya ESDM yang tidak mau untuk online dengan OSS, itu berarti ada maksud lain," ungkapnya. 

Baca Juga: Pemerintah dan DPR Telah Rampungkan Pembahasan DIM RUU Minerba Hari Ini

Lebih lanjut, nantinya jika RUU Minerba ini telah disahkan menjadi UU, maka badan usaha dalam daftar yang bisa mengajukan akan terlebih dahulu mengisi data dalam OSS. Nantinya, data ini akan menjadi pertimbangan dalam hal ini Kementerian ESDM dan Kementerian Investasi untuk memberikan IUP.

"IUP-nya itu kan ujungnya itu kan ditanda tangani oleh Menteri investasi atas nama Menteri ESDM via OSS," ujar Bahlil.

Menurut dia, penggunaan OSS untuk izin usaha lain, diluar pertambangan sudah lama dilakukan. Sehingga pihaknya sangat mendukung penggunaan OSS dalam pemberian IUP di UU Minerba yang baru.

"Jadi kami sangat setuju sekali (penggunaan OSS). Dan itu kan sudah terjadi. Beberapa lama waktu saya jadi menteri investasi itu memang sudah terjadi," tutupnya.

Baca Juga: RUU Minerba Positif Disahkan Jadi UU Besok (18/2), Perguruan Tinggi Tetap Pegang IUP

Selanjutnya: Bos Perbanas Tanggapi Keinginan OJK yang Dorong Bank Menengah Tambah Modal

Menarik Dibaca: Tips Aman Lakukan Pembayaran via QRIS

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×