kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Jasa Marga (JSMR) proyeksikan puncak arus mudik terjadi pada 25 Mei 2020


Selasa, 12 Mei 2020 / 18:02 WIB
Jasa Marga (JSMR) proyeksikan puncak arus mudik terjadi pada 25 Mei 2020
ILUSTRASI. Gerbang Tol Cikampek Utama di Karawang, Jawa Barat. ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/aww.


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Jasa Marga Tbk (JSMR) memproyeksikan puncak arus mudik lebaran 2020 akan terjadi pada 25 Mei 2020. Meskipun ada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan larangan mudik, masyarakat dinilai akan tetap mudik.

Operation and Maintenance Management Group Head Jasa Marga Fitri Wiyanti, mengatakan puncak arus mudik akan terjadi pada H-3 lebaran. Sementara lebaran Idul Fitri 1441 H jatuh pada 24-25 Mei 2020. "Puncak arus mudik terjadi pada tanggal 21 Mei 2020 walaupun mudik dilarang," ujarnya saat virtual konferensi, Selasa (12/5).

Baca Juga: ATI: Arus kendaraan logistik belum mampu kerek pemasukan operator jalan tol

Adapun puncak arus balik diproyeksikan pada 25 Mei 2020 atau H+2 lebaran. Untuk lalu lintas pada Idul Fitri pada tahun ini, Fitri memproyeksikan akan terjadi penurunan volume lalu lintas.

"Berdasarkan monitoring volume lalu lintas selama pandemi Covid-19 dan prediksi volume lalu lintas selama Idul Fitri 1441 H, untuk arus mudik turun 62,5% dan arus balik turun 58,7% terhadap volume lalu lintas covid-19 dan berdasarkan larangan pemerintah terkait mudik lebaran yang berlaku 24 April 2020," papar Fitri.

Dalam paparan Fitri, asumsi penurunan arus mudik tersebut akibat adanya larangan pemerintah yang akan berlaku pada 24 April 2020 (tahap pelarangan) dan 7 Mei 2020 (tahap penindakan).

Selain itu, karena kendaraan yang diperbolehkan melintas adalah kendaraan Golongan I sebesar 10% dari LHR Covid-19 (kendaraan Gol.I lokal non-Jabodetabek, ambulans, TNI/POLRI, dan kendaraan dinas), dan terdapat peningkatan kendaraan non golongan I sebesar 20 persen (bertambahnya kendaraan logistik).

Baca Juga: Walau ada PSBB, Jasa Marga memproyeksikan pemasukan tidak akan turun signifikan



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×