kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KADI juga selidiki dumping untuk spin draw yarn


Jumat, 02 Agustus 2013 / 22:04 WIB
KADI juga selidiki dumping untuk spin draw yarn
ILUSTRASI. Promo Kupon Maret Burger King diskon 50% (dok/Burger King)


Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) pada hari Rabu, 31 Juli 2013 telah memulai penyelidikan atas barang impor Spin Draw Yarn (SDY) dengan nomor pos tarif 5402.47.00.00 yang berasal dari China, Malaysia, Korea Selatan, dan Taiwan.

Ketua KADI, Ernawati, mengungkapkan, penyelidikan dilakukan atas permohonan PT Asia Pacific Fibers Tbk dan PT Indorama Ventures Indonesia.

Menurut Ernawati, setelah menganalisa permohonan, KADI menemukan adanya indikasi kuat harga dumping atas barang impor SDY dari China, Malaysia, Korea Selatan, dan Taiwan, sehingga mengakibatkan kerugian bagi industri dalam negeri Indonesia yang memproduksi barang sejenis.

“Penyelidikan ini kami lakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 76/M-DAG/PER/12/2012 tentang Tata Cara Penyelidikan Dalam Rangka Pengenaan Tindakan Antidumping dan Tindakan Imbalan,” jelas Ernawati dalam siaran pers yang diterima KONTAN, Jumat (2/8)).

Selanjutnya, Ernawati juga mengimbau kepada semua pihak yang berkepentingan, diantaranya industri dalam negeri, importir Indonesia, eksportir dan produsen dari China, Malaysia, Korea Selatan, dan Taiwan, untuk memberikan tambahan informasi atau tanggapan secara tertulis kepada KADI terkait penyelidikan dimaksud.

“Termasuk informasi mengenai kerugian yang dialami oleh industri dalam negeri,” tambah Ernawati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×