kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.926.000   -27.000   -1,38%
  • USD/IDR 16.520   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

Kadin apresiasi pelonggaran ekspor mineral


Selasa, 13 Januari 2015 / 19:59 WIB
Kadin apresiasi pelonggaran ekspor mineral
ILUSTRASI. Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja. KONTAN/Carolus Agus Waluyo


Reporter: Azis Husaini | Editor: Azis Husaini

JAKARTA. Pemerintah akan melonggarkan batas minimal kadar lima jenis bahan mineral agar bisa diekspor ke luar negeri. Sebelumnya para pengusaha tambang terbentur dengan kebijakan larangan ekspor bahan mineral mentah.

Langkah pemerintah dengan merevisi aturan itu diapresiasi oleh kalangan pengusaha. Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Pemberdayaan Daerah Natsir Mansyur menilai bahwa pelonggaran ekspor mineral itu merupakan langkah yang tepat.

“Akibat larangan ekspor mineral, banyak perusahaan yang tutup dan ekonomi daerah tidak bergerak karena tambang itu kan banyak daerah. Sebelumnya penerimaan pajak daerah pun otomatis banyak berkurang,” kata Natsir, dalam rilisnya, Selasa (13/1).

Di sisi lain, kata dia, ada beberapa komoditi yang sangat dibutuhkan pasar, misalnya produk akhir bauksit jenis propan yang berkadar almunium 78% sebagai pelengkap industri shale gas yang nantinya akan dikembangkan ANTAM.

Selain itu, ada konsentrat pasir besi yang digolongkan dalam pencatatan harmonisasi sistem (HS) pada konsentrat titanium sehingga terkena harga patokan ekspor (HPE) yang lebih mahal. Pihaknya menyambut baik langkah pemerintah yang akan mengubah namanya dari konsentrat pasir besi menjadi konsentrat besi. Hal ini disebutkan dapat memudahkan pengusaha untuk melakukan ekspor.

Pada kasus yang sama, pemerintah juga akan mengubah penamaan pasir zirkonium dengan memasukkan kandungan hafnium (Hf). Sehingga para pengusaha dapat mengekspor kadar minimumnya menjadi Zr+Hf 65,5%.

Selain perubahan dalam penamaan komoditas, pemerintah juga menurunkan kadar mineral pada non-logam bentonit dan tembaga batangan telurit.

Natsir Mansyur menegaskan, pelonggaran ekspor mineral itu dapat kembali menggairahkan perekonomian daerah. “Kita mendukung sepenuhnya kebijakan ini, karena kelonggaran yang diberikan pada beberapa jenis mineral dengan pertimbangan sesuatu hal adalah baik. Semoga langkah ini bisa ikut menggairahkan para pelaku tambang di daerah,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×