kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.896.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.820   -41,00   -0,24%
  • IDX 6.442   73,17   1,15%
  • KOMPAS100 923   0,44   0,05%
  • LQ45 723   -0,82   -0,11%
  • ISSI 202   3,78   1,91%
  • IDX30 377   -0,84   -0,22%
  • IDXHIDIV20 459   0,93   0,20%
  • IDX80 105   -0,21   -0,20%
  • IDXV30 112   0,60   0,54%
  • IDXQ30 124   -0,13   -0,11%

Kapan Penggunaan e-SIM Berlaku Secara Penuh? Ini Penjelasan Menkomdigi


Selasa, 15 April 2025 / 03:35 WIB
Kapan Penggunaan e-SIM Berlaku Secara Penuh? Ini Penjelasan Menkomdigi
ILUSTRASI. Menkomdigi Meutya Hafid mengatakan, Kemenkominfo memberikan masa penyesuaian selama dua tahun bagi penyelenggara layanan seluler untuk menerapkan kebijakan e-SIM secara penuh. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid meminta masyarakat untuk migrasi dari kartu SIM seluler fisik ke e-SIM. 

E-SIM adalah evolusi dari teknologi kartu SIM fisik yang telah terintegrasi secara digital ke dalam perangkat seluler. 

Dengan teknologi tersebut, pelanggan tidak perlu lagi menukar kartu fisik untuk mengakses layanan seluler. 

Penggunaan e-SIM juga membuka peluang lebih luas bagi integrasi perangkat wearable, machine-to-machine (M2M), dan Internet of Things (IoT), dan mendukung efisiensi industri telekomunikasi nasional. 

Untuk menggencarkan penggunaan e-SIM, Meutya telah mengumumkan kebijakan baru melalui Peraturan Menkomdigi tentang Pemanfaatan Teknologi Embedded Subscriber Identity Module (e-SIM). 

Peraturan menteri tersebut berkaitan dengan pemutakhiran data pelanggan layanan seluler di Indonesia. 

“Langkah ini bukan hanya soal teknis, ini soal tanggung jawab bersama untuk menjaga ruang digital Indonesia agar tetap aman dan nyaman, terutama bagi masyarakat dan anak-anak yang rentan menjadi sasaran kejahatan digital,” ujar Meutya dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (11/4/2025). 

Lalu, apa alasan Meutya meminta masyarakat migrasi dari kartu SIM ke e-SIM? 

Baca Juga: Tekan Kasus Penipuan, Komdigi Imbau Masyarakat Migrasi Kartu SIM Fisik ke e-SIM

Alasan Menkomdigi Meutya Hafid minta masyarakat migrasi ke e-SIM 

Meutya mengatakan, ajakan untuk migrasi ke-SIM merupakan bentuk pemutakhiran data pelanggan sebagai hal krusial dalam menghadapi tantangan kejahatan digital. 

Penggunaan e-SIM juga dimaksudkan untuk menghadapi penyalahgunaan layanan telekomunikasi oleh pihak tak bertanggung jawab. 

Ia menambahkan, kebijakan ini mendukung terciptanya ekosistem digital yang lebih tertib dan terpercaya sekaligus sejalan dengan penerapan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola untuk Anak Aman dan Sehat Digital (TUNAS). 

Dengan data pelanggan yang lebih akurat dan mutakhir, penyalahgunaan nomor seluler untuk tindakan kriminal, seperti penyebaran hoaks, penipuan (scam), tindak pidana siber (fraud) dapat dicegah. 

Penggunaan e-SIM juga dimaksudkan untuk mendukung kebijakan real-name registration dan mengurangi data palsu atau nomor-nomor bodong. 

Selain itu, implementasi e-SIM diharapkan memperkuat upaya pemutakhiran data secara real-time. 

Hal itu sejalan dengan prinsip-prinsip perlindungan data pribadi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Baca Juga: Menkomdigi Bakal Atur Batas Usia Anak Akses Media Sosial, Ada Sanksinya bagi PSE

Dalam konteks UU PDP dan penguatan keamanan digital nasional, e-SIM dapat menjadi entry point untuk menciptakan ekosistem yang lebih transparan dan dapat dipantau, khususnya dalam pengawasan penggunaan nomor seluler. 

Poin tersebut menjadi langkah penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap transformasi digital yang aman dan bertanggung jawab. 

“Masyarakat berhak mendapatkan rasa aman dalam berkomunikasi. Dengan data pelanggan yang jelas, valid dan mutakhir, pelaku kejahatan digital akan semakin sulit bersembunyi di balik identitas palsu,” imbuh Meutya. 



TERBARU

[X]
×