Reporter: Dimas Andi, Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Sandy Baskoro
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Diwarnai pro dan kontra dalam lima tahun terakhir, pembahasan revisi Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) akhirnya rampung.
Rapat Paripurna DPR RI kemarin telah mengesahkan revisi beleid tersebut. Ketua DPR Puan Maharani yang memimpin rapat paripurna mengesahkan perubahan UU Minerba setelah delapan dari sembilan fraksi di Senayan menyatakan persetujuannya.
Baca Juga: Soal isi revisi UU Minerba, Bukit Asam (PTBA) respons positif dua poin ini
Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto mengungkapkan, revisi UU Minerba telah memulai proses penyusunan sejak tahun 2015. "Proses pembahasan DIM RUU Minerba dilaksanakan secara intensif dari 17 Februari 2020 hingga 6 Mei 2020," kata Sugeng, Selasa (12/5).
Menurut Sugeng, RUU Minerba juga telah melewati proses sinkronisasi dengan RUU Cipta Kerja Bidang Minerba. "Khusus yang terkait divestasi saham, Komisi VII DPR bersepakat, divestasi saham badan usaha asing sebesar 51% mutlak dicantumkan di dalam batang tubuh RUU," sebut Sugeng.
Baca Juga: Soal perpanjangan kontrak, Boy Thohir: Masa Freeport dapat, Adaro tidak? Fair dong
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memaparkan sejumlah poin penting dalam revisi UU Minerba, antara lain penguatan peran BUMN melalui pengaturan bahwa bekas WIUP dan Wilayah Izin Pertambangan Khusus (WIUPK) dapat ditetapkan sebagai WIUPK yang penawarannya diprioritaskan kepada BUMN, serta BUMN mendapatkan prioritas dalam pembelian saham divestasi.