kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kata pebisnis mengenai rencana kelanjutan DMO batubara tahun depan


Rabu, 20 November 2019 / 21:53 WIB
Kata pebisnis mengenai rencana kelanjutan DMO batubara tahun depan
ILUSTRASI. Foto udara tempat penumpukan sementara batu bara yang dilakukan secara terbuka di tepi Sungai Batanghari, Muarojambi, Jambi, Rabu (20/11/2019). Warga setempat mengeluhkan terpaan debu akibat aktivitas penumpukan batu bara yang dilakukan secara terbuka di


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keberlanjutan kebijakan wajib pasokan batubara dalam negeri alias Domestic Market Obligation (DMO) kembali menjadi sorotan. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengisyaratkan besaran DMO batubara untuk tahun depan masih 25%, sedangkan untuk kelanjutan harga patokan kelistrikan sebesar US$ 70 per ton masih dalam pembahasan.

Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia meminta supaya Kementerian ESDM bisa mengkaji kembali besaran DMO.

Hendra beralasan, volume yang dipatok sebesar 25% masih memiliki kesenjangan yang signifikan dengan kebutuhan dan serapan batubara di dalam negeri.

Baca Juga: Tahun Depan Porsi DMO Batubara Tetap 25%, Harga Masih dievaluasi premium

"Besaran (DMO) sebaiknya mendekati kebutuhan riil di domestik, diperhatikan daya serapnya. Harus gitu kalau mau menciptakan fairness," kata Hendra kepada Kontan.co.id, Rabu (20/11).

Sementara untuk harga, Hendra meminta supaya harga patokan untuk listrik US$ 70 per ton tidak diperpanjang di tahun depan. Maklum, kebijakan yang berlaku sejak Maret 2018 memang akan berakhir pada tahun ini.

Menurut Hendra, harga patokan itu sebaiknya dihilangkan dan beralih ke harga pasar. Sebab, kata Hendra, harga batubara saat ini masih dalam tren penurunan dan Harga Batubara Acuan (HBA) dalam beberapa bulan terakhir bahkan sudah di bawah US$ 70 per ton.

Baca Juga: Waduh! Risiko Pembiayaan Utang Emiten Batubara Meningkat

Hendra menyebut, pihaknya memahami bahwa pemerintah ingin memberikan kepastian kepada PT PLN (Persero) agar mendapatkan pasokan dan harga batubara yang terjamin untuk kelistrikan.

Namun, Hendra berpandangan bahwa kepentingan PLN sebenarnya telah terakomodasi, yaitu dengan adanya patokan harga batubara sejak pertengahan tahun lalu, serta diberikannya penyesuaian tarif (tariff adjustment) terhadap 13 golongan di tahun depan.

"PLN kan sudah terakomodasi. Sekarang kepentingan perusahaan dipertimbangkan, harga kan lagi tertekan terus. Nanti mengenai mekanisme pasokannya kita atur, tapi harga balik dulu deh," terang Hendra.

Baca Juga: Disorot Moody's, perusahaan batubara yakin bisa atasi risiko refinancing

Sejumlah pelaku usaha batubara pun buka suara. Direktur PT ABM Investama Tbk (ABMM) Adrian Erlangga mengamini bahwa tak semua perusahaan bisa dengan mudah memenuhi kewajiban DMO 25%.

Adrian mengatakan, spesifikasi kalori batubara yang dimiliki perusahaan tidak seluruhnya cocok dan dapat diserap oleh industri di dalam negeri.

"Bukan karena tidak mau memenuhi, namun pasarnya tidak tersedia di dalam negeri," ujar Adrian saat dihubungi Kontan.co.id.

Menurut Adrian, perusahaan yang spesifikasi batubaranya sulit terserap di dalam negeri sebaiknya diberikan pengecualian. Sebagai penggantinya, perusahaan yang bersangkutan bisa mengganti pasokan batubara tersebut dengan tambahan royalty.

Baca Juga: Harga batubara naik 2,27%, APBI: Belum menjadi tanda rebound

"Sebaiknya pemerintah memberi pengecualian untuk spesifikasi batubara yang tidak dapat diserap oleh pasar domestik. Mereka ini diterapkan ketentuan berbeda seperti tambahan royalty, sehingga pemerintah tetap mendapat benefit devisa export maupun royalty," ungkap Adrian.

Mengenai patokan harga, Adrian juga mengatakan bahwa kebijakan tersebut tidak menguntungkan pengusaha. "Pengusaha batubara sudah membayar royalty. Harusnya sumber-sumber ini cukup untuk PLN membeli bahan bakar. Mekanisme pajak dan royalti toh sudah ada dan harusnya dipergunakan," jelas Adrian.

Lain halnya dengan PT Indika Energy Tbk (INDY) Head Of Corporate Communication INDY Leonardus Herwindo menilai, besaran DMO 25% dan patokan harga masih ada di level yang wajar. Leonardus pun mengklaim bahwa pihaknya tidak merasa kesulitan dalam memenuhi wajib DMO 25%.

Baca Juga: Insentif Fiskal Gasifikasi Batubara

Bahkan, Leonardus bilang hingga saat ini realisasi DMO INDY sudah di atas 25%. "Sejauh ini masih bisa dikatakan wajar sih. Keputusan pemerintah tentunya didasari oleh pemenuhan kebutuhan kelistrikan untuk rakyat. Untuk itu, kami mendukung upaya dan kebijakan pemerintah tersebut," kata Leonardus.

Senada dengan itu, Direktur PT Resource Alam Indonesia Tbk (KKGI) Agoes Soegiarto juga merasa tak keberatan jika pada tahun depan DMO ditetapkan 25%. Sebab, hal itu sejalan dengan rencana KKGI yang ingin meningkatkan produksi dan memperbesar porsi penjualan domestik.

"Untuk kami sudah sesuai, kami menargetkan kenaikan produksi dan porsi pasar domestik yang meningkat di tahun depan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×