Reporter: Leni Wandira | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberi sinyal akan membuka lagi keran ekspor benih lobster ke Vietnam.
Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan, Abdul Halim menilai kebijakan itu hanyalah membuat negara rugi. Dan lebih parahnya berdampak pada pembudidaya benur lokal.
Menurutnya, stok lobster di perairan Indonesia sebagian besar sudah mengalami eksploitasi berlebihan. Harusnya, kata dia, pemerintah mengupayakan pemulihan sumber daya kelautan dan perikanan, ketimbang membuka kran ekspor benur.
"Upaya yang perlu dilakukan adalah pemulihan sumber daya kelautan dan perikanan di kawasan perairan nasional," ujar Abdul saat dihubungi Kontan, Minggu (14/1).
Baca Juga: Nasib Pembubidaya Lobster Tradisional Terancam Jika Kran Ekspor Benur Dibuka
Bahkan kebijakan ekspor benur bertentangan dengan hasil kajian Komisi Nasional Pengkajian Sumber daya Ikan atau Komnas Kajiskan.
Menurut hasil kajian Komnas Kajiskan (lihat Kepmen Stok Ikan tahun 2022), tingkat pemanfaatan sumber daya lobster di beberapa wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia atau WPP NRI sudah dalam status eksploitasi berlebihan.
"Semestinya hasil kajian Komnas Kajiskan tersebut bisa menjadi panduan bagi KKP dalam membuat sebuah kebijakan yang sejalan dengan spirit keberlanjutan sumber daya perikanan dan kesejahteraan pembudidaya lobster di dalam negeri," ujarnya.
Ia menegaskan, dengan pemerintah mengabaikan hasil kajian Komnas Kajiskan, maka KKP secara sengaja telah memberikan legalitas kepada masyarakat menangkap benih lobster secara besar-besaran.
"Hal ini bertolak belakang dengan prinsip pengelolaan sumber daya ikan berbasis kajian saintifik yang diamanahkan oleh UU 45/2009 tentang Perikanan," tegasnya.
Baca Juga: Menteri Tersandung Kasus Rasuah, ICW: Penting Presiden Juga Lihat Rekam Jejak
Adapun pada tahun 2020, saat Edhy Prabowo menjabat sebagai menteri KKP terdapat ada 61 perusahaan yang disinyalir telah mengajukan izin ekspor benur lobster ke KKP.
Hal tersebut berdasarkan surat undangan kepada Direktur ke 61 perusahaan tersebut sesuai dengan bernomor B.20733/DJPT/TU.330.D1/XI/2020 tanggal 2 November 2020. Surat tersebut juga ditandatangani langsung oleh Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan KKP, Trian Yunanda.
"Nama-nama perusahaannya juga sudah beredar luas," ungkapnya.