Reporter: Dimas Andi | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Kaca Lembaran dan Pengaman (AKLP) menilai kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT) layak dilanjutkan. Industri kaca lembaran dan pengaman terbukti sangat terbantu oleh kebijakan tersebut.
Ketua Umum AKLP Yustinus Gunawan menyampaikan, salah satu manfaat HGBT adalah investor baru jadi tertarik berekspansi di sektor kaca lembaran dan pengaman Indonesia.
Salah satunya adalah Xinyi Glass Holdings Ltd asal China yang sedang menyelesaikan pembangunan pabrik kaca di KEK JIIPE Gresik senilai US$ 700 juta.
Baca Juga: Kinerja Industri Kaca Lembaran dan Pengaman Diharapkan Tumbuh Positif pada 2024
Ada pula KCC Glass Corporation asal Korea Selatan yang berinvestasi sekitar Rp 5 triliun untuk membangun pabrik kaca di Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang.
Kedua pabrik tersebut diprediksi akan mulai beroperasi pada akhir 2024 dan menyumbang kapasitas produksi kaca sebanyak 650.000 ton per tahun. Dengan begitu, kapasitas produksi kaca lembaran nasional pada 2025 dapat mencapai 2 juta ton per tahun.
"Dengan permintaan di dalam negeri sekitar 900.000 ton per tahun, maka potensi ekspor kaca lembaran mencapai 1,1 juta ton per tahun. Potensi ekonomi dan devisa yang didapat luar biasa," ungkap dia, Senin (25/3).
HGBT terbukti mampu meningkatkan utilitas pabrik-pabrik kaca lembaran nasional menjadi 90,4% pada 2022 atau lebih tinggi dari tahun 2019 sebesar 83,9%.
Baca Juga: Pelaku Industri Minta Kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu Tetap Dipertahankan
Hanya saja, utilitas pabrik tersebut turun menjadi 87,7% pada 2023 seiring PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk yang menerapkan Alokasi Gas Industri Tertentu (AGIT) lebih kecil dari alokasi gas yang tertera dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 91/2023.
Kondisi ini bisa mempengaruhi kinerja industri kaca lembaran dan pengaman yang membutuhkan pasokan gas dengan porsi biaya sekitar 20% dari total biaya produksi.
"Permintaan industri kaca kepada pemerintah sampai ditetapkannya kelanjutan HGBT adalah ketersediaan pasokan volume gas yang sesuai dengan alokasi di Kepmen No. 91/2023," pungkas Yustinus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News