kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kebijakan tembakau makin eksesif, petani tembakau Jawa Tengah tagih janji Jokowi


Kamis, 30 Juli 2020 / 10:54 WIB
Kebijakan tembakau makin eksesif, petani tembakau Jawa Tengah tagih janji Jokowi
ILUSTRASI. Petani merawat tanaman tembakau jenis Kemloko di persawahan desa Ketitang, Jumo, Temanggung, Jawa Tengah


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Tengah meminta Presiden RI Joko Widodo memberikan perlindungan terhadap industri hasil tembakau (IHT). 

Salah satu permintaan APTI adalah melalui kebijakan-kebijakan yang mendukung kelangsungan hidup industri kretek nasional dengan menghilangkan kebijakan yang mengancam kelangsungan hidup jutaan petani tembakau. 

Baca Juga: Penyederhanaan tarif cukai dinilai tak lindungi petani tembakau

Ketua APTI Jawa Tengah, Nurtantio Wisnu Broto mengatakan terbitnya Perpres Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2024 dinilai mengancam kelangsungan hidup jutaan petani tembakau. 

Pasalnya, dalam RPJMN mengandung klausul-klausul yang mengancam eksistensi tembakau. "Di antaranya klausul bahwa pemerintah akan terus menggali potensi penerimaan melalui penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT), dan peningkatan tarif cukai hasil tembakau," kata Nurtantio dalam keterangan resminya yang diterima Kontan.co.id, Rabu (29/7).

Nurtantio menegaskan, pihaknya tidak ingin pemerintah menyengsarakan petani tembakau dengan berbagai kebijakan yang cenderung eksesif. Sebab, pada pemilihan presiden 2019 lalu, mayoritas petani tembakau mendukung dan memenangkan Jokowi. 

Nurtantio menuturkan, dalam RPJMN terdapat klausul tentang perubahan PP Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Menurutnya, PP 109/2012 yang berlaku saat ini sudah cukup komprehensif, sehingga jangan ada revisi lagi. 

"Klausul itu sangat memberatkan industri tembakau yang pastinya dampak paling parah ada di arus petani tembakau. Padahal industri tembakau merupakan pasar dari tembakau rakyat atau petani tembakau yang tersebar pada 9 provinsi di Indonesia," imbuhnya. 

Baca Juga: Meningkatkan nilai tambah tanaman tembaku melalui proses ekstraksi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×