kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Kelahiran sapi hasil inseminasi masih minim


Selasa, 25 April 2017 / 19:38 WIB
Kelahiran sapi hasil inseminasi masih minim


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Program Kementerian Pertanian (Kemtan) dalam pengembangan sapi melalui program inseminasi buatan (IB) untuk menghasilkan kelahiran 3 juta ekor sapi pada tahun ini, tampaknya tidak mudah. Sebab, hingga 23 April 2017, tingkat kelahiran sapi baru 267.314 ekor di sejumlah provinsi di Indonesia.

Dari jumlah kelahiran tersebut, sebanyak 361.837 ekor sapi bunting dan 969.160 sapi yang sudah menjalani IB.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kemtan I.Ketut Diarmita mengatakan, program pengembangan sapi lewat program IB ini memang cukup menantang. Tapi, ia optimistis target untuk melakukan IB terhadap 4 juta ekor sapi indukan dapat tercapai pada tahun ini.

"Memang tantangan banyak sekali, terutama pendistribusian N2cair dan strow atau sperma beku ke kabupaten," ujar Ketut, Selasa (25/4).

Diarmita mengambil contoh, N2cair itu barang yang mudah meledak, sehingga produk ini agak sulit dibawa melalui pesawat ke kabupaten. Karena itu, pihaknya memilih pengiriman lewat laut dan bila terpaksa harus lewat pesawat, maka akan terus melakukan koordinasi.

Selain itu, pelatihan dan penyegaran inseminator juga sangat menganggu raihan IB harian.

Kendati demikian, ia mengklaim, raihan IB harian bisa mencapai 9.500-10.000 ekor per hari dari target sebanyak 8.220 ekor per hari. "Tentu saja ini untuk mencapai IB 4 juta ekor sapi betina produktif itu," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×