Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah melakukan evaluasi dan perpanjangan izin pita frekuensi radio (IPFR) operator telekomunikasi. Izin tersebut di frekuensi 800 Mhz, 900 Mhz dan 1.800 Mhz. Menteri Kominfo, Johnny G. Plate meminta operator telekomunikasi agar memenuhi komitmen membangun di 3.435 daerah non komersial yang belum mendapatkan layanan telekomunikasi.
Terkait langkah tersebut, Ahmad Alamsyah Saragih, Komisioner Ombudsman Republik Indonesia menegaskan, komitmen pembangunan di 3.435 daerah non komersial adalah amanat UU No. 39 tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan konstitusi. Efek kemalasan operator telekomunikasi membangun jaringan terlihat saat pandemi.
Masih banyak masyarakat di daerah terpencil tak mendapatkan sinyal telekomunikasi. Padahal di kala pandemi, peran digital begitu besar. “Operator yang dahulu bermain-main dengan komitmen pembangunan, baru sekarang menyadari akibatnya,”kata Alamsyah ke Kontan.co.id. Ahad (13/12).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News