Reporter: Noverius Laoli | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Keputusan Parlemen Perancis yang menyetujui pengenaan pajak progresif atas ekspor produk minyak sawit mentah atawa crude palm oil (CPO) mulai 2017 ditentang Indonesia. Pasalnya, kebijakan tersebut dinilai diskriminatif, kendati nilainya lebih rendah dari sebelumnya yakni € 30 tahun 2017, kemudian naik menjadi € 90 pada 2020, dan memungkinkan adanya kenaikan lagi.
Dirjen Kerjasama Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan (Kemdag) Iman Pambagyo mengatakan, Kemdag siap mengajukan gugatan ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait beleid pajak progresif CPO Perancis. Saat ini, pemerintah tengah mempersiapkan gugatan tersebut, sembari menunggu beleid tersebut keluar pada Juni mendatang. Pasalnya, gugatan baru bisa dilayangkan kalau aturan di Perancis sudah terbit.
Sejauh ini, Iman bilang, Kemdag tengah mengamati secara intensif perkembangan penerapan pajak progresif CPO Perancis. Katanya, Kemdag menemukan banyak hal yang belum jelas terkait bagaimana Perancis akan memberlakukan pajak itu. "Tapi kita tetap berpendapat. penerapan pajak itu tetap melanggar national treatment dan non discrimination," tuturnya kepada KONTAN, Selasa (22/3).
Iman menegaskan, Kemdag siap melayangkan gugatan ke WTO bila nantinya terbukti kebijakan Perancis ini menganggu kepentingan ekspor CPO Indonesia. Namun sejauh ini, beleid tersebut belum terbit, sehingga Kemdag dalam posisi memonitor dan mempersiapkan diri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News