kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   12.000   0,83%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Kemendag menilai garam impor masih dibutuhkan


Selasa, 09 Agustus 2011 / 11:37 WIB
Kemendag menilai garam impor masih dibutuhkan
ILUSTRASI. MPV murah meriah, kini harga mobil bekas Datsun Go Plus Panca mulai Rp 50 jutaan


Reporter: Dani Prasetya | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Kementerian Perdagangan menganggap kebutuhan impor garam konsumsi masih diperlukan bagi Indonesia. Sebab, pasokan garam konsumsi dari ladang garam tidak mencukupi untuk melayani kebutuhandi dalam negeri.

Namun begitu Deddy Saleh, Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan mengaku akan melakukan pengurangan kuota impor garam secara bertahap sampai kemudian produksi garam dalam negeri sudah mencukupi kebutuhan nasional. "Jangan sampai kebutuhan garam rakyat kita korbankan," kata Deddy, Senin malam (8/8).

Ia berharap agar ada data akurat dari jumlah produksi garam, sehingga kebijakan impor menyesuaikan dengan data produksi garam tersebut. "Jika dibilang produksi garam naik tapi barangnya gak ada, hal inilah yang kami hindari. Karena harga garam bisa naik," terang Deddy. Ia menjelaskan, dalam aturan impor garam sudah ada klausul yang menyebutkan waktu impor garam.

Misalkan, jika terjadi panen raya garam pada bulan Agustus ini, maka importasi garam harus dihentikan pada bulan Juli. Sebenarnya, masalah tata niaga impor garam selalu menjadi tema rutin yang diperdebatakan setiap tahun. Banyak petani garam menuding harga garam mereka anjlok karena kalah bersaing dengan garam impor.

Deddy menambahkan, Kebutuhan garam di dalam negeri diperkirakan mencapai 1,6 juta ton, yang secara bertahap akan dikurangi pemerintah hingga tahun 2015 mendatang.

Sementara itu, Menteri Perdagangan Marie Elka Pangestu megaku akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Perindustrian serta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menghitung pasokan garam dalam negeri. "Garam di dalam negeri harus ada. Jadi produksi berapa, panen berapa, harus tahu," terang mantan pengamat ekonomi itu.

Selain penentuan jadwal dan volume panen garam, pemerintah menurut Mari mesti mengontrol kualitas garam. Ia menyatakan, garam yang dikonsumsi masyarakat harus memiliki standar. "Itu berlaku untuk garam dalam negeri dan luar negeri," ujar Mari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Distribution Planning (SCMDP) Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×