kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.923.000   8.000   0,42%
  • USD/IDR 16.335   -60,00   -0,37%
  • IDX 7.167   24,52   0,34%
  • KOMPAS100 1.045   4,88   0,47%
  • LQ45 815   2,85   0,35%
  • ISSI 224   0,76   0,34%
  • IDX30 426   1,90   0,45%
  • IDXHIDIV20 505   1,29   0,26%
  • IDX80 118   0,58   0,49%
  • IDXV30 120   0,61   0,51%
  • IDXQ30 139   0,24   0,17%

Kemenhub pantau tarif pesawat di 4 bandara


Jumat, 20 Agustus 2010 / 19:47 WIB


Reporter: Gentur Putro Jati | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan terus memantau harga tiket pesawat di empat bandara besar menjelang Lebaran 2010. Tujuannya, supaya tidak ada maskapai yang melanggar tarif batas atas yang bisa merugikan penumpang.

Djoko Murjatmodjo, Kasubdit Pengembangan Usaha Angkutan Udara menyebut tim pemantau diturunkannya secara serempak di bandara Soekarno-Hatta Cengkareng, Polonia Medan, Juanda Surabaya, serta Sultan Hasanuddin Makassar. Empat bandara tersebut memang paling banyak melayani penumpang saat mudik Lebaran.

"Tim sudah kami turunkan sejak awal pekan ini sampai setelah Lebaran. Sampai saat ini belum ada maskapai yang melakukan pelanggaran tarif batas atas," kata Djoko, Jumat (20/8).

Pemantauan akan terus berlangsung sampai Lebaran berlangsung. Namun saat arus balik, pemantauan di Bandara Soekarno-Hatta akan diberhentikan dan difokuskan pengawasan ke tiga bandara lainnya. "Pantauan tidak dilakukan di Bandara Ngurah Rai Denpasar karena kebanyakan yang terbang ke Bali untuk tujuan wisata. Sehingga tidak terlalu mempermasalahkan harga," terangnya.

Kasubdit Angkutan Udara Berjadwal Hemi Pamurahardjo bilang sampai saat ini ada 510 penerbangan tambahan dengan 149.950 kursi yang disediakan dari bandara-bandara di seluruh Indonesia. Sementara penerbangan reguler yang dilayani pada masa Lebaran mencapai 1.420.533 kursi. Kursi tambahan itu diterbangkan mulai 3 September sampai 19 September 2010.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×