kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenhub tergetkan terminal kijing mulai beroperasi akhir 2020


Kamis, 11 Juni 2020 / 15:07 WIB
Kemenhub tergetkan terminal kijing mulai beroperasi akhir 2020
ILUSTRASI. Pekerja menyelesaiakn pembangunan jalan penghubung dermaga di Terminal Kijing, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, Kamis (16/1). Progres pembangunan sisi laut Terminal Kijing sudah mencapai 43%. Pembangunan tahap I terminal Kijing meliputi terminal peti


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan pembangunan salah satu proyek strategis nasional, yakni Terminal Kijing, tetap berjalan sesuai dengan rencana meski adanya pandemi Covid-19.

Pembangunan Terminal Kijing ini dilaksanakan secara bertahap oleh PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero). Pada tahap pertama, total investasi pembangunan adalah sebesar Rp 14,45 Triliun dan ditargetkan akan mulai beroperasi sebagian pada akhir Tahun 2020.

Direktur Kepelabuhanan Ditjen Perhubungan Laut, Subagiyo mengatkan, berdasarkan laporan pelaksanaan progres pekerjaan dari PT Pelabuhan Indonesia II, pelaksanaan pembangunan fisik konstruksi Terminal Kijing hingga akhir Mei 2020 telah mencapai sekitar 60% dan ditargetkan akan selesai pada bulan November 2020.

Baca Juga: Pelindo II mulai membangun Pelabuhan Kijing

"Dengan demikian sebagian dari pembangunan Terminal Kijing ini akan bisa beroperasi pada Akhir tahun 2020,” kata Subagiyo dalam keterangan tertulis, Kamis (11/6).

Subagiyo menjelaskan, rencana pembangunan Kijing ini meliputi pembangunan sisi laut (offshore) dan pembangunan sisi darat (Onshore) yang berada di dalam lahan seluas 200 Ha tersambung oleh trastle sepanjang 3,5 Km 

Beberapa fasilitas yang akan dibangun di Terminal Kijing ini meliputi empat Zona yaitu Zona Petikemas dengan total kapasitas 1.950.000 Teus per tahun. Pembangunannya dibagi berbagai tahap, dimana tahap I  ada 950.000 Teus per tahun dan Tahap II 1.000.000 Teus per tahun.

Zona Curah Cair dengan total kapasitas sebesar 12.180.000 ton per tahun dimana tahap I sebesar 8.340.000 ton per tahun, Tahap II sebesar 3.840.000 ton per tahun.

Selanjutnya  Zona Kering dengan total kapasitas sebesar 15.000.000 ton per tahun, dan Zona Multipupose dengan total kapasitas sebesar 1.000.000 ton per tahun dimana tahap I ada 500.000 Ton per tahun,  tahap II 500.000 Ton per Tahun.

Pada tahap pertama (Tahap Inisial),  beberapa fasilitas yang dibangun antara meliputi lapangan Terminal Petikemas ukuran 1.000 m x 100 m, lapangan sisi darat seluar 13, 8 Ha, Trestle ukuran 3.450 x 19,8 m, dengan estimasi kapasitas pada terminal petikemas sebanyak 500.000 Teus dan estimasi kapasitas Terminal Multipurpose sebanyak 500.000 ton.

Dengan beroperasinya Terminal Kijing ini, diharapkan akan ada peningkatan  kuantitas, kualitas serta efisiensi pengelolaan dan pengusahaan Jasa Kepelabuhanan khususnya di wilayah di Kalimantan Barat.

“Selain itu, dengan dibangunnya Terminal Kijing diharapkan dapat meningkatkan konektivitas antar pulau di Indonesia dalam rangka menekan biaya logistik serta sebagai salah satu dari beberapa Pelabuhan yang menjadi komponen program tol laut,” ujar Subagiyo.

Terminal Kijing yang terletak di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, merupakan salah satu proyek strategis nasional  yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden RI Nomor. 56 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres No 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Baca Juga: Pelindo II anggarkan belanja modal Rp 11 triliun di 2018, ini realisasinya

Sebagai salah satu proyek strategis nasional, Terminal Kijing akan menjadi pelabuhan berstandar internasional terbesar di Pulau Kalimantan. Keberadaannya akan terintegrasi dengan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mempawah sehingga akan mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi di Kalimantan Barat.

Adapun, pembangunan Terminal Kijing telah dimulai sejak tahun 2018, yaitu diawali dengan ditandatanganinya perjanjian Konsesi Pembangunan dan Pengusahaan Terminal  Kijing antara Kementerian Perhubungan dan PT Pelabuhan Indonesia II pada bulan Juli 2018, di mana ruang lingkup dari perjanjian konsesi ini meliputi pemberian hak kepada PT. Pelabuhan Indonesia II (persero)/IPC untuk melakukan pembangunan dan pengusahaan jasa kepelabuhanan dengan jangka waktu perjanjian konsesi selama 69 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×