Sumber: TribunNews.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI tengah merancang kebijakan baru terkait standarisasi kemasan rokok yang beredar di pasaran.
Langkah ini disebut sebagai upaya lanjutan untuk mengendalikan konsumsi rokok dan menekan prevalensi penyakit tidak menular di Indonesia.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, menyebut proses penyusunan kebijakan akan dilakukan secara terbuka, melalui harmonisasi regulasi dan diskusi publik.
Baca Juga: Pemda Batasi Merokok di Area Publik, Begini Respons Pengusaha Vape
Namun wacana ini mendapat penolakan dari pelaku industri. Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wachjudi, mempertanyakan legitimasi pemerintah dalam mengatur aspek kemasan di luar peringatan kesehatan.
“Karena di dalam kemasan itu kan ada terkandung desain ataupun hak cipta. Warna itu kan hak cipta,” ujar Benny saat diwawancarai wartawan, Selasa (17/6/2025).
Benny menekankan bahwa hingga saat ini, pihaknya belum menerima draf resmi yang memuat rincian kebijakan.
Ia khawatir standarisasi akan menimbulkan konflik hak kekayaan intelektual antar produsen, dan menghapus identitas merek sah yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Menurutnya, penyeragaman kemasan juga dapat menimbulkan kebingungan di kalangan konsumen dalam membedakan produk rokok yang ada.
Baca Juga: Gaprindo: Hentikan Pembahasan Penyeragaman Kemasan Rokok
Benny menolak membandingkan Indonesia dengan negara-negara seperti Singapura atau Malaysia yang sudah menerapkan aturan serupa. Ia menegaskan bahwa Indonesia memiliki ekosistem industri tembakau yang unik, mulai dari perkebunan hingga industri pengolahan.
“Kalau kita bandingkan Indonesia dengan Malaysia dan Singapura, jauh berbeda. Kita punya kebun tembakau, kita punya kebun cengkeh, kita punya industri yang banyak,” tegasnya.
Di sisi lain, Kemenkes meyakini bahwa standarisasi kemasan merupakan langkah penting untuk menekan daya tarik rokok, terutama di kalangan anak-anak dan remaja.
Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Direktorat P2PTM, dr. Benget Saragih, mengatakan bahwa kemasan saat ini masih memuat elemen desain yang memberi kesan keren dan modis.
“Coba lihat kemasan yang ada di Indonesia sekarang. Menampilkan warna warni, yang memberi kesan keren dan menarik anak-anak mencoba rokok,” ujar Benget dalam diskusi publik di Jakarta, Kamis (20/2/2025).
Baca Juga: Kebijakan HGBT Tak Pasti, Begini Kata Pelaku Industri
Benget menyebut, kebijakan ini telah berhasil diimplementasikan di puluhan negara dan terbukti dapat mengurangi peredaran rokok ilegal serta meningkatkan efektivitas peringatan kesehatan.
Selain menurunkan angka perokok, standarisasi kemasan juga diharapkan mampu menekan dampak ekonomi dari penyakit tidak menular seperti kanker dan penyakit jantung yang disebabkan oleh konsumsi rokok jangka panjang.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemenkes Godok Aturan Standarisasi Kemasan Rokok, Begini Respons Produsen, https://www.tribunnews.com/bisnis/2025/06/18/kemenkes-godok-aturan-standarisasi-kemasan-rokok-begini-respons-produsen.
Selanjutnya: IHSG Turun 0,67% Hari Ini (18/6), Masih Ada Net Buy Asing di Saham ANTM, TLKM, RATU
Menarik Dibaca: Promo PSM Alfamart Periode 16-23 Juni 2025, Lifebuoy Cair Diskon hingga Rp 14.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News