Reporter: Dani Prasetya | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Kementerian Perindustrian bakal menertibkan baja yang tidak sesuai standar nasional Indonesia (SNI). Baja untuk keperluan umum (BjKU) tak sesuai standar yang sering disebut produk banci itu acap kali diselewengkan untuk kebutuhan konstruksi.
"Bahayanya kalau digunakan konstruksi. Sebab fungsi BjKU itu bukan untuk konstruksi, kandungan kimia dan teknisnya berbeda," ucap Dirjen Basis Industri Manufaktur Kementerian Perindustrian Panggah Susanto, di sela jumpa pers sosialisasi SNI baja, Selasa (29/11).
Umumnya, BjKU merupakan produk yang digunakan untuk besi untuk pagar atau tangga. Produk itu telah mendapat proteksi SNI 7614:2010, tapi masih bersifat sukarela. Hal itu lalu dimanfaatkan beberapa produsen nakal yang mengubah spesifikasi produk sesuai standar.
Dari segi harga memang bakal lebih murah, tapi keamanan konstruksi sudah pasti tidak terjamin. Apalagi, BjKU tidak difungsikan untuk kebutuhan konstruksi seperti jembatan dan bangunan pencakar langit.
Untuk mendeteksi atau menghitung jumlah peredaran produk banci itupun sulit. Masyarakat baru bisa mengetahui produk itu bukan untuk keperluan konstruksi ketika bangunan ambruk.
Baja untuk kebutuhan konstruksi dikenal dengan nama baja tulangan beton (BjTB). Produk itu memiliki dua jenis, yaitu tipe polos yang biasa digunakan untuk penyangga pilar pada tembok dan tipe sirip yang digunakan sebagai tiang pancang gedung bertingkat (tonggak bangunan).
Saat ini, produsen baja banyak membuat BjKU dengan cetakan sirip pada produknya. Hal itu mudah dibentuk melalui pengecoran. Bahayanya, BjKU bersirip itu sering ditawarkan distributor sebagai produk murah untuk kebutuhan konstruksi.
Makanya, pemerintah berniat memberlakukan proteksi SNI Wajib produk itu pada Desember 2011. Asosiasi besi dan baja sebagai inisiator SNI BjKU tidak menginginkan adanya produk banci beredar di Indonesia. Sebab, hal itu bertentangan dengan Undang-undang No8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Namun, Direktur Industri Material Logam Dasar Ditjen Industri Berbasis Manufaktur Kementerian Perindustrian, I Gusti Putu Suryawirawan, menuturkan, ternyata masih ada produsen baja yang memproduksi produk baja banci itu.
Sejak April 2011, Badan Standarisasi Nasional (BSN) berdasar rekomendasi Kementerian Perindustrian melayangkan pendaftaran SNI Wajib itu pada World Trade Organization (WTO). Hingga kini, kata Putu, organisasi dunia itu belum merespons.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News