kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,02   -8,28   -0.91%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenperin dan Stakeholders Serius Cegah Perokok Anak dan Rokok Ilegal


Kamis, 28 April 2022 / 14:14 WIB
Kemenperin dan Stakeholders Serius Cegah Perokok Anak dan Rokok Ilegal
ILUSTRASI. Rokok.


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi

Ketua Gabungan Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wahyudi menyatakan, isu penurunan prevalensi perokok anak merupakan tanggung jawab semua pihak. “Gaprindo berpendapat upaya yang perlu dilakukan adalah peningkatan kegiatan sosialisasi, edukasi, penegakan hukum, dan koordinasi dalam implementasinya di lapangan,” ujarnya.

Hal tersebut sejalan dengan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012, yang menyebutkan bahwa Pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab untuk mengedukasi dan mensosialisasikan bahaya rokok, termasuk pencegahan perokok anak.

“Upaya GAPRINDO dalam rangka mencegah perokok anak sudah dimulai dari tahun 1999, antara lain melakukan edukasi kepada anak, orang tua, dan guru melalui kegiatan seminar, kunjungan ke sekolah-sekolah di lima kota besar, kampanye di jalan, berkolaborasi dengan influencer di media sosial, serta melalui website www.cegahperokokanak.id,” paparnya. Selain itu, GAPRINDO juga melakukan sosialisasi ke peritel tradisional dan modern.

“Upaya pencegahan perokok anak ini baru akan menunjukkan hasil yang signifikan bila didukung oleh semua pemangku kepentingan mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, pengusaha dan masyarakat luas sehingga menjadi sebuah Gerakan Nasional,” imbuhnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad mengatakan bahwa dibutuhkan kebijakan yang mendorong produk Industri Hasil Tembakau (IHT) rendah nikotin.

"Saya kira memang belum ada kebijakan yang sifatnya mendorong produk tembakau yang rendah nikotin di Indonesia. Kalau di luar sudah mulai ada," kata Tauhid dalam Forum Group Discussion bertajuk "Pencegahan Perokok Anak Sejak Usia Remaja di Indonesia" di Jakarta, Kamis.

Menurut Tauhid, salah satu kebijakan yang bisa diambil antara lain, pengenaan cukai tinggi bagi produk tembakau yang mengandung tinggi nikotin.

Sementara, lanjut Tauhid, pengenaan cukai lebih rendah diberlakukan kepada produk tembakau dengan kadar nikotin yang lebih rendah. "Dengan demikian, pengenaan cukai akan sesuai dengan esensinya, yaitu untuk melindungi masyarakat," ujar Tauhid.

Menurut Tauhid, regulasi cukai yang kuat perlu dibarengi dengan koordinasi antar kementerian yang baik. Mengingat, persoalan rokok bukan hanya menjadi tanggung jawab Kementerian Perindustrian.

Terlebih, terdapat faktor kesehatan yang melekat dalam pertumbuhan IHT di dalam negeri. "Perlu ada koordinasi dengan Kementerian Perdagangan soal perdagangan rokok, Kementerian Pendidikan soal bagaimana mengedukasi terkait rokok, Kementerian Kesehatan, hingga Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait tayangan digital rokok," paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×