kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.943.000   -7.000   -0,36%
  • USD/IDR 16.344   45,00   0,28%
  • IDX 7.112   -43,62   -0,61%
  • KOMPAS100 1.036   -7,60   -0,73%
  • LQ45 792   -8,12   -1,01%
  • ISSI 232   -0,80   -0,35%
  • IDX30 412   -3,13   -0,75%
  • IDXHIDIV20 483   -2,91   -0,60%
  • IDX80 116   -0,91   -0,78%
  • IDXV30 119   -0,30   -0,25%
  • IDXQ30 132   -1,01   -0,75%

Kemenperin: Dari 170 Kawasan Industri, Baru 31 Kawasan yang Berstatus OVNI


Selasa, 17 Juni 2025 / 05:30 WIB
Kemenperin: Dari 170 Kawasan Industri, Baru 31 Kawasan yang Berstatus OVNI
ILUSTRASI. Pekerja menggunakan alat berat saat menimbun laut untuk pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang di Bintan, Kepulauan Riau, Minggu (1/6/2025). Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong penetapan Objek Vital Nasional di bidang Industri (OVNI) bagi kawasan industri.


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong penetapan Objek Vital Nasional di bidang Industri (OVNI) bagi kawasan industri. Penetapan OVNI dinilai bisa meningkatkan keamanan kawasan industri sekaligus memberikan kepastian berusaha bagi investor.

Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Tri Supondy mengungkapkan bahwa OVNI merupakan fasilitas strategis non-fiskal bagi kawasan industri. Penetapan OVNI memberikan jaminan keamanan yang lebih terstandar.

"Ini penting untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dan mendorong pertumbuhan industri nasional yang saat ini menjadi tulang punggung target pertumbuhan ekonomi 8% pada periode 2025–2029,” ungkap Tri dalam rilis yang disiarkan Minggu (15/6).

Baca Juga: Kemenperin: Baru 31 Kawasan Industri Berstatus Objek Vital Nasional Sektor Industri

Tri membeberkan, dari 170 kawasan industri yang memiliki izin usaha, baru 31 kawasan yang ditetapkan sebagai OVNI.

Menurut Tri, angka ini masih tergolong rendah mengingat pentingnya penetapan OVNI sebagai upaya preventif terhadap berbagai gangguan keamanan yang selama ini mengganggu operasional industri.

Gangguan itu seperti perebutan pengelolaan limbah yang bernilai ekonomis, vendor internal, hingga intervensi oknum luar.

“Selain memberikan rasa aman, OVNI juga memperkuat manajemen pengamanan internal perusahaan dan mempererat hubungan kawasan industri dengan lingkungan sekitar,” kata Tri.

Kemenperin ingin perusahaan industri dapat membangun sistem keamanan yang swadaya dan selaras dengan standar Kepolisian RI, supaya produktivitas tetap terjaga dan investasi terus tumbuh.

Baca Juga: Penetapan OVNI di Kawasan Industri Ciptakan Iklim Investasi Kondusif

“Mengenai pentingnya OVNI, beberapa waktu lalu kami melakukan sosialisasi yang menyasar kawasan industri di wilayah Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten sebagai lokus prioritas,” imbuh Tri.

Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri (HKI) Sanny Iskandar menyambut baik langkah tersebut. Sanny menilai penetapan OVNI merupakan bentuk kepastian hukum dan dukungan konkret dari pemerintah kepada pelaku industri.

“Bagi kawasan industri, OVNI adalah sinyal positif bahwa negara hadir memberikan perlindungan. Ini akan sangat membantu kami dalam menjaga kelancaran operasional,” ujar Sanny.

Hal senada disampaikan oleh Akhmad Ma’ruf Maulana, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. Akhmad yang juga Anggota Dewan Pertimbangan HKI Indonesia ini mengungkapkan bahwa gangguan keamanan selama ini sering kali menimbulkan biaya ekonomi tinggi. 

“Dengan OVNI, kawasan industri bisa mendapatkan dukungan pengamanan dari Kepolisian. Ini menjadi bentuk sinergi yang penting antara sektor industri, pemerintah, dan aparat penegak hukum,” kata Akhmad.

Baca Juga: Kemenperin Minta KEK Batam Siap Hadapi Potensi Relokasi Pabrik Asal China

Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan sosialisasi, Dirjen KPAII Kemenperin melakukan penyerahan Surat Keputusan Penetapan OVNI kepada PT Jababeka Tbk. Perusahaan ini tercatat telah tiga kali menerima perpanjangan status OVNI.

Direktur Utama PT Jababeka Infrastruktur, Didik Purbadi mengungkapkan keberadaan OVNI menjadi penyangga penting agar kawasan industri dan para tenant dapat beroperasi dengan baik.

Didik juga menyoroti pentingnya penyiapan mekanisme berkelanjutan dalam hal keamanan, infrastruktur, hingga persoalan sosial.

“OVNI memang penting, tapi pendekatan keamanan saja tidak cukup. Harus ada social engineering agar kawasan industri bisa hidup berdampingan secara harmonis dengan masyarakat sekitar. Kawasan industri langsung bersentuhan dengan masyarakat dan pemerintah daerah,” ujarnya.

Dalam praktiknya, proses pengajuan OVNI dilakukan melalui sistem daring SIINas (Sistem Informasi Industri Nasional). Perusahaan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan dan mengikuti tahapan verifikasi, validasi, hingga keputusan penetapan dari Menteri Perindustrian.

Baca Juga: Ini 6 Sektor Bisnis yang akan Dominasi Ekspansi Lahan Industri Tahun 2025

Dari 31 kawasan industri yang menyandang status OVNI, beberapa di antaranya telah menjalin kerja sama pengamanan dengan Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) Polri.

Kemenperin juga memberikan perhatian pada evaluasi berkala dan sanksi administratif jika kawasan industri tidak memenuhi kewajiban sebagai OVNI, seperti laporan tahunan dan tindak lanjut sistem keamanan internal.

Dengan dukungan lintas sektor, diharapkan jumlah kawasan industri berstatus OVNI akan terus bertambah.

“Kami berharap para pengelola kawasan industri semakin memahami manfaat dan urgensi OVNI, serta segera mengajukan penetapan, demi menciptakan lingkungan industri yang aman, produktif, dan kompetitif,” tutup Tri.

Selanjutnya: Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta, Bayar Pajak Mobil & Motor Bisa Online Via Signal

Menarik Dibaca: Ramalan Zodiak Rejeki & Karier Hari Ini 17 Juni 2025, Aries Dapat Pekerjaan Baru

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×