kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenperin siapkan aturan wajib SNI ban vulkanisir


Selasa, 30 Juli 2019 / 19:57 WIB
Kemenperin siapkan aturan wajib SNI ban vulkanisir


Reporter: Eldo Christoffel Rafael | Editor: Yudho Winarto

Industri vulkanisir ban dalam negeri memiliki utilitas sebesar 80%. Di Indonesia, sebanyak 258 perusahaan vulkanisir telah terdaftar di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Baca Juga: Kemenperin membuat standar untuk industri ban vulkanisir kecil dan menengah

Wicaksono Soebroto, Head of Corporate Communication PT Goodyear Indonesia Tbk (GDYR) menjelaskan vulkanisir dipandang sebagai salah satu cara menurunkan biaya per kilometer ban. Yang pada ujungnya mendukung bisnis logistik dan transportasi.

Di sisi lain, vulkanisir dituding sebagai salah satu penyebab banyak terjadinya kecelakaan di jalan raya pada kendaraan niaga.

Wicaksono menambahkan Goodyear melihat masih banyak pelaku usaha yang menganggap gampang proses ini. Padahal seharusnya ada regulasi dan standardisasi untuk pelaksanaan vulkanisir.

Baca Juga: Industri berharap pembatasan ekspor kerek harga karet di petani

"Karena bagaimanapun, ban menanggung semua beban kendaraan dan itu wajib diperhatikan," kata Wicaksono kepada Kontan.co.id.

Bila aturan SNI ini jadi terbit, maka Goodyear Indonesia siap mematuhi dan mendukung kebijakan pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×