kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.035.000   26.000   1,29%
  • USD/IDR 16.445   1,00   0,01%
  • IDX 7.886   84,28   1,08%
  • KOMPAS100 1.105   15,66   1,44%
  • LQ45 799   5,45   0,69%
  • ISSI 270   3,79   1,42%
  • IDX30 414   3,13   0,76%
  • IDXHIDIV20 481   3,65   0,76%
  • IDX80 121   0,81   0,67%
  • IDXV30 133   1,45   1,10%
  • IDXQ30 134   1,23   0,93%

Kemenperin siapkan aturan wajib SNI ban vulkanisir


Selasa, 30 Juli 2019 / 19:57 WIB
Kemenperin siapkan aturan wajib SNI ban vulkanisir


Reporter: Eldo Christoffel Rafael | Editor: Yudho Winarto

Industri vulkanisir ban dalam negeri memiliki utilitas sebesar 80%. Di Indonesia, sebanyak 258 perusahaan vulkanisir telah terdaftar di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Baca Juga: Kemenperin membuat standar untuk industri ban vulkanisir kecil dan menengah

Wicaksono Soebroto, Head of Corporate Communication PT Goodyear Indonesia Tbk (GDYR) menjelaskan vulkanisir dipandang sebagai salah satu cara menurunkan biaya per kilometer ban. Yang pada ujungnya mendukung bisnis logistik dan transportasi.

Di sisi lain, vulkanisir dituding sebagai salah satu penyebab banyak terjadinya kecelakaan di jalan raya pada kendaraan niaga.

Wicaksono menambahkan Goodyear melihat masih banyak pelaku usaha yang menganggap gampang proses ini. Padahal seharusnya ada regulasi dan standardisasi untuk pelaksanaan vulkanisir.

Baca Juga: Industri berharap pembatasan ekspor kerek harga karet di petani

"Karena bagaimanapun, ban menanggung semua beban kendaraan dan itu wajib diperhatikan," kata Wicaksono kepada Kontan.co.id.

Bila aturan SNI ini jadi terbit, maka Goodyear Indonesia siap mematuhi dan mendukung kebijakan pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
BOOST YOUR DIGITAL STRATEGY: Maksimalkan AI & Google Ads untuk Bisnis Anda! Business Contract Drafting

[X]
×