kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.443.000   13.000   0,91%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Kemenperin siapkan aturan wajib SNI ban vulkanisir


Selasa, 30 Juli 2019 / 19:57 WIB
Kemenperin siapkan aturan wajib SNI ban vulkanisir


Reporter: Eldo Christoffel Rafael | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah menyusun aturan mengenai standar proses produksi yang baik atau good manufacturing practice (GMP) untuk produk ban vulkanisir.

Tak hanya standar produksi yang baik bahkan ada upaya Kemenperin untuk menerbitkan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib untuk ban vulkanisir.

Upaya strategis ini diklaim Kemenperin penting untuk menjaga kelangsungan industri ban vulkanisir di dalam negeri sekaligus memastikan bahwa produk tersebut aman digunakan bagi konsumen.

“Maka itu, kami akan berlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib untuk ban vulkanisir,” kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kemenperin, Ngakan Timur Antara di dalam keterangan pers, Minggu (28/7).

Baca Juga: Simak rekomendasi teknikal saham Gajah Tunggal (GJTL) usai merilis kinerja keuangan

Menurut Ngakan, penerapan SNI wajib tersebut merupakan bagian dari Program Nasional Regulasi Teknis (PNRT) tahun 2018-2019, yang menyatakan SNI 3768-2013 (vulkanisir ban mobil penumpang dan komersial) termasuk salah satu dari 57 SNI yang akan diberlakukan secara wajib.

SNI ini berisikan SNI 0098:2012 (ban mobil penumpang), SNI 0099:2012 (ban truk dan bus), SNI 0100:2012 (ban truk ringan) serta SNI 0101:2012 (ban sepeda motor).

“Selama ini penerapan SNI ban vulkanisir masih bersifat sukarela. Kami meyakini, penerapan standar pada proses produksi ban vulkanisir dapat membantu kegiatan usaha yang sebagian besar adalah pelaku industri kecil dan menengah (IKM),” paparnya.

Guna menyosialisasikan rencana penerapan SNI wajib tersebut, Kemenperin melaksanakan bimbingan teknis (bimtek) industri ban vulkanisir yang diselenggarakan selama tiga hari, 24-26 Juli 2019. Kegiatan ini diikuti 20 pelaku industri ban vulkanisir dari wilayah Yogyakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Baca Juga: Ambisi bos baru Bridgestone di industri ban tanah air

“Bimtek digelar di Balai Besar Kulit, Karet dan Plastik (BBKKP) Yogyakarta. Peserta juga kami perkenalkan dengan beberapa hasil inovasi dari balai di bawah BPPI tersebut,” tutur Ngakan.

Kepala BPPI melihat peluang bisnis industri ban vulkanisir di dalam negeri masih prospektif. Hal ini karena produk tersebut masih banyak digunakan pada kendaraan komersial seperti mobil penumpang, truk dan bus. Apalagi harga yang lebih murah menjadi daya tarik bagi pembeli untuk memilih ban vulkanisir.

“Sebab itu, quality control perlu diperhatikan dalam proses vulkanisir ban, sehingga kualitasnya terjaga untuk melindungi kesehatan dan keselamatan pengguna,” imbuhnya.

Baca Juga: Banyak Diminati, Pemerintah Susun Standar Produksi Ban Vulkanisir

Saat dikonfirmasi, mengenai aturan ini Ngakan tidak menjawab pertanyaan dari KONTAN. Sementara itu, Direktur Industri Kimia Hilir dan Farmasi, Taufiek Bawazier, yang juga ikut terlibat dalam penggodokan aturan juga tidak memberikan konfirmasi kepada Kontan.co.id.

Secara terpisah, Sekjen Asosiasi Pabrik Vulkanisir Ban Indonesia (Apvubindo) Ahmad Gunawan menjelaskan untuk standar GMP yang dibahas yakni untuk industri ban truck and bus (TBR). Diharapkan tahun ini bisa segera terbit standar proses produksi ban vulkanisir tersebut.

Dari perhitungan kasar dari Apvubindo, ada sekitar 1.000 lebih industri yang dapat disosialisasikan mengenai standar tersebut. "Tujuan adanya standar untuk menjamin kualitas ban dan juga menjamin keselamatan pengemudi," kata Ahmad kepada Kontan.co.id.

Meski demiian, Ahmad menilai tak ada pembicaraan mengenai standar SNI. Menurutnya Asosiasi bersama Kemenperin hanya membahas standar GMP saja. Sedangkan untuk SNI wajib untuk ban vulkanisir tidak ada pembahasan.

Baca Juga: Penjualan ban vulkanisir Vulkanin Jaya naik 30% di awal 2019

"Sulit untuk menjalankan SNI untuk produk ban vulkanisir karena sulit mendata, dan memproses ribuan industri di daerah," tambahnya.

Di sisi lain, merujuk data Asosiasi Produsen Ban Indonesia (APBI), industri ban vulkanisir di Tanah Air mampu memberikan kontribusi signfikan terhadap perekonomian nasional hingga Rp 36,3 miliar per tahun.

Berikutnya, produksi ban vulkanisir pada tahun 2017 mencapai 20,48 juta unit atau meningkat 2,95% dari produksi 2016 sebanyak 19,9 juta unit. Adapun, produksi 2016 naik 4,97% dibanding produksi di 2015 sebanyak 18.956 juta unit.

Industri vulkanisir ban dalam negeri memiliki utilitas sebesar 80%. Di Indonesia, sebanyak 258 perusahaan vulkanisir telah terdaftar di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Baca Juga: Kemenperin membuat standar untuk industri ban vulkanisir kecil dan menengah

Wicaksono Soebroto, Head of Corporate Communication PT Goodyear Indonesia Tbk (GDYR) menjelaskan vulkanisir dipandang sebagai salah satu cara menurunkan biaya per kilometer ban. Yang pada ujungnya mendukung bisnis logistik dan transportasi.

Di sisi lain, vulkanisir dituding sebagai salah satu penyebab banyak terjadinya kecelakaan di jalan raya pada kendaraan niaga.

Wicaksono menambahkan Goodyear melihat masih banyak pelaku usaha yang menganggap gampang proses ini. Padahal seharusnya ada regulasi dan standardisasi untuk pelaksanaan vulkanisir.

Baca Juga: Industri berharap pembatasan ekspor kerek harga karet di petani

"Karena bagaimanapun, ban menanggung semua beban kendaraan dan itu wajib diperhatikan," kata Wicaksono kepada Kontan.co.id.

Bila aturan SNI ini jadi terbit, maka Goodyear Indonesia siap mematuhi dan mendukung kebijakan pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Distribution Planning (SCMDP) Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×