kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.803.000   30.000   1,08%
  • USD/IDR 17.757   18,00   0,10%
  • IDX 6.206   44,30   0,72%
  • KOMPAS100 820   7,74   0,95%
  • LQ45 631   10,77   1,74%
  • ISSI 218   -0,22   -0,10%
  • IDX30 360   5,73   1,62%
  • IDXHIDIV20 447   9,71   2,22%
  • IDX80 95   0,97   1,04%
  • IDXV30 123   1,72   1,42%
  • IDXQ30 117   2,17   1,90%

Kementerian ESDM bentuk satgas manajemen risiko untuk kawal pengembangan EBT


Jumat, 07 Agustus 2020 / 13:05 WIB
ILUSTRASI. Energi baru terbarukan


Reporter: Dimas Andi | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna mengawal dan mengatasi berbagai kendala dalam program strategis percepatan pengembangan energi baru terbarukan (EBT), Direktorat Jenderal EBTKE Kementerian ESDM membentuk tim Satuan Tugas Tata dan Kelola Manajemen Risiko.

Satgas ini akan memantau setiap kegiatan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan melakukan kegiatan manajemen. Pencapaian utamanya adalah melaksanakan pemerintahan yang transparan dan bersih, sehingga Ditjen EBTKE bisa mencapai ISO 31000 sesuai standar manajemen risiko.

Sekretaris Direktorat Jenderal EBTKE M. Halim Sari Wardana menyampaikan, dengan adanya tim yang juga disebut satgas Governance, Risk, and Compliance (GRC) ini, maka Ditjen EBTKE dapat menginventarisasi semua hambatan, kendala, risiko dalam mencapai tujuan strategis pengembangan EBT di Indonesia.

Baca Juga: PLN belum berniat lakukan renegosiasi kontrak PPA pada pembangkit tua

“Tentunya ada risiko-risiko yang dapat menghambat tercapainya tujuan organsasi. Jadi kami upayakan untuk mampu dalam mengidentifikasi semua kendala serta melakukan pemantauan serta pengendalian tata kelola dan manajemen risiko untuk mencapai tujuan tersebut,” ungkap Halim dalam siaran pers di situs Ditjen EBTKE, Rabu (5/8).

Ke depannya, pemerintah juga akan membentuk Satuan Tugas Kepatuhan dan Pengendalian sebagai tim yang memonitor secara khusus pelaksanaan program EBT.




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×