kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kementerian ESDM bentuk satgas manajemen risiko untuk kawal pengembangan EBT


Jumat, 07 Agustus 2020 / 13:05 WIB
Kementerian ESDM bentuk satgas manajemen risiko untuk kawal pengembangan EBT
ILUSTRASI. Energi baru terbarukan


Reporter: Dimas Andi | Editor: Anna Suci Perwitasari

Adapun tujuan dan kewenangan satgas yang dibentuk ini antara lain perbaikan tata kelola dan menyusun arah kebijakan, strategi, serta metodologi manajemen risiko; menyusun rencana kerja pelaksanaan tata kelola dan manajemen risiko; melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan tata kelola dan manajemen risiko; melakukan identifikasi serta analisis terhadap pencapaian, sasaran program strategis, dan program prioritas; melakukan kegiatan pemantauan dan pengendalian tata kelola serta manajemen risiko; hingga wajib melakukan pelaporan 3 bulan sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Ketua Tim Satgas Tata dan Kelola Manajemen Risiko Qatro Romandhi menyebut, satgas ini tidak akan bisa berjalan sendiri. Oleh sebab itu dibutuhkan sinergi dari seluruh direktorat dalam pelaksanaannya.

Baca Juga: Perpres harga listrik EBT segera terbit, ini insentif yang disiapkan

Pihaknya merekomendasikan beberapa hal, seperti komitmen pimpinan, penetapan pedoman, dukungan organisasi baik dari sisi anggaran maupun sumber daya manusia yang berkompeten (tersertifikasi), penerapan monitoring dan evaluasi maksimal, serta manajemen risiko yang diintregasikan dalam pengambilan keputusan dan kebijakan.

Tujuan dan penerapan manajemen risiko antara lain untuk meningkatkan pencapaian tujuan strategis dan kinerja, meningkatkan kualitas penerapan tata kelola dan manajemen risiko, meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, serta memberikan dasar pada setiap pengambilan keputusan dan perencanaan.

Sementara itu, Kepala Subdit Keteknikan dan Lingkungan Panas Bumi yang juga Wakil Ketua II Tim Satgas Tata dan Kelola Manajemen Risiko Roni Chandra Harahap mengungkapkan, manajemen risiko merupakan sesuatu yang update dan dapat diterima secara luas atau global.

Pada Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 diperkenalkan pertama kali tentang istilah performance budgeting, risk thinking, penganggaran berbasis kinerja, dan pengambil keputusan berbasis risiko. Lalu, dikembangkan pula Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.

“Dengan begitu Ditjen EBTKE perlu menerapkan perbaikan tata kelola manajemen risiko dari setiap elemen unit untuk meningkatkan pencapaian tujuan strategis kita,” jelas Roni.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×