Reporter: Dimas Andi | Editor: Anna Suci Perwitasari
Adapun tujuan dan kewenangan satgas yang dibentuk ini antara lain perbaikan tata kelola dan menyusun arah kebijakan, strategi, serta metodologi manajemen risiko; menyusun rencana kerja pelaksanaan tata kelola dan manajemen risiko; melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan tata kelola dan manajemen risiko; melakukan identifikasi serta analisis terhadap pencapaian, sasaran program strategis, dan program prioritas; melakukan kegiatan pemantauan dan pengendalian tata kelola serta manajemen risiko; hingga wajib melakukan pelaporan 3 bulan sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Ketua Tim Satgas Tata dan Kelola Manajemen Risiko Qatro Romandhi menyebut, satgas ini tidak akan bisa berjalan sendiri. Oleh sebab itu dibutuhkan sinergi dari seluruh direktorat dalam pelaksanaannya.
Baca Juga: Perpres harga listrik EBT segera terbit, ini insentif yang disiapkan
Pihaknya merekomendasikan beberapa hal, seperti komitmen pimpinan, penetapan pedoman, dukungan organisasi baik dari sisi anggaran maupun sumber daya manusia yang berkompeten (tersertifikasi), penerapan monitoring dan evaluasi maksimal, serta manajemen risiko yang diintregasikan dalam pengambilan keputusan dan kebijakan.
Tujuan dan penerapan manajemen risiko antara lain untuk meningkatkan pencapaian tujuan strategis dan kinerja, meningkatkan kualitas penerapan tata kelola dan manajemen risiko, meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, serta memberikan dasar pada setiap pengambilan keputusan dan perencanaan.
Sementara itu, Kepala Subdit Keteknikan dan Lingkungan Panas Bumi yang juga Wakil Ketua II Tim Satgas Tata dan Kelola Manajemen Risiko Roni Chandra Harahap mengungkapkan, manajemen risiko merupakan sesuatu yang update dan dapat diterima secara luas atau global.
Pada Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 diperkenalkan pertama kali tentang istilah performance budgeting, risk thinking, penganggaran berbasis kinerja, dan pengambil keputusan berbasis risiko. Lalu, dikembangkan pula Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
“Dengan begitu Ditjen EBTKE perlu menerapkan perbaikan tata kelola manajemen risiko dari setiap elemen unit untuk meningkatkan pencapaian tujuan strategis kita,” jelas Roni.