CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.610.000   -4.000   -0,15%
  • USD/IDR 17.985   40,00   0,22%
  • IDX 6.229   53,38   0,86%
  • KOMPAS100 823   9,19   1,13%
  • LQ45 630   8,12   1,30%
  • ISSI 214   1,93   0,91%
  • IDX30 356   4,71   1,34%
  • IDXHIDIV20 443   5,13   1,17%
  • IDX80 94   1,13   1,21%
  • IDXV30 119   1,16   0,99%
  • IDXQ30 115   1,40   1,24%

APNI Sebut Ada Potensi Penyalahgunaan Izin Tambang Usai UU Minerba Disahkan


Rabu, 19 Februari 2025 / 19:05 WIB
APNI Sebut Ada Potensi Penyalahgunaan Izin Tambang Usai UU Minerba Disahkan
ILUSTRASI. Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) menyebut adanya potensi penyalahgunaan izin tambang atau Izin Usaha Pertambangan (IUP) usai Undang-undang (UU) Mineral dan Batubara (Minerba) yang baru disahkan.


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) menyebut adanya potensi penyalahgunaan izin tambang atau Izin Usaha Pertambangan (IUP) usai Undang-undang (UU) Mineral dan Batubara (Minerba) yang baru disahkan.

Menurut Dewan Penasihat APNI, Djoko Widajatno, terdapat potensi penyalahgunaan izin yang dapat mengarah pada 'jual beli' IUP oleh koperasi, UKM maupun organisasi masyarakat (ormas) yang tidak bertanggung jawab.

"Penyalahgunaan dalam hal ini terkait izin dan skema joint operation. Sehingga pengawasan harus benar-benar ketat untuk mencegah praktik ilegal semacam ini, yang bisa merugikan ekosistem industri tambang secara keseluruhan," ungkap Djoko kepada Kontan, Rabu (19/02).

Baca Juga: APNI Sebut Potensi Penurunan Ekspor Imbas, Wajib Parkir DHE 100% Selama Setahun

Selain penyalahgunaan izin, keputusan pemerintah memberikan peluang pengelolaan tambang diluar lahan bekas atau eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) akan membuat pengawasan menjadi isu krusial.

"Mengingat karakteristik dan tantangan yang berbeda-beda antara berbagai jenis mineral, termasuk nikel, batu bara, tembaga, dan mineral lainnya," tambahnya.

Setiap jenis mineral memerlukan pendekatan pengawasan yang lebih spesifik dan berbasis pada karakteristik operasional yang unik di lapangan.

"Baik dalam proses ekstraksi, pengelolaan limbah, serta dampak lingkungan yang ditimbulkan," kata Djoko.

Pengawasan juga harus disesuaikan dengan sifat fisik dan kimia dari tiap mineral, serta lingkungan tempat penambangan dilakukan.

"Misalnya, penambangan nikel di kawasan hutan tropis bisa berbeda pengawasannya dengan penambangan batubara di lahan terbuka," ungkap dia.

Asal tahu saja, dalam UU Minerba yang baru Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia mengatakan potensi pengelolaan lahan tambang untuk Organisasi Keagaamaan (Ormas), Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dan koperasi tidak lagi terbatas pada lahan tambang eks PKP2B.

"Dengan undang-undang ini, maka ruang untuk organisasi keagamaan tidak hanya terbatas pada eks PKP2B, tetapi juga terbuka untuk di luar eks PKP2B," kata Bahlil dalam konferensi pers usai pengesahan UU Minerba di kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (18/02).

Baca Juga: UU Minerba: Negara bisa Ambil Alih Lahan Tambang yang Terlibat Sengketa

UU Minerba yang baru juga membuka peluang pengelolaan lahan tambang untuk jenis mineral lainnya, diluar jenis batu bara, seperti nikel, bauksit, emas dan lain-lain.

Untuk diketahui, sebelumnya di masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah disetujui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang mengatur penawaran prioritas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) hanya untuk eks PKP2B batubara, lebih khusus kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×