Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) menyebut adanya potensi penyalahgunaan izin tambang atau Izin Usaha Pertambangan (IUP) usai Undang-undang (UU) Mineral dan Batubara (Minerba) yang baru disahkan.
Menurut Dewan Penasihat APNI, Djoko Widajatno, terdapat potensi penyalahgunaan izin yang dapat mengarah pada 'jual beli' IUP oleh koperasi, UKM maupun organisasi masyarakat (ormas) yang tidak bertanggung jawab.
"Penyalahgunaan dalam hal ini terkait izin dan skema joint operation. Sehingga pengawasan harus benar-benar ketat untuk mencegah praktik ilegal semacam ini, yang bisa merugikan ekosistem industri tambang secara keseluruhan," ungkap Djoko kepada Kontan, Rabu (19/02).
Baca Juga: APNI Sebut Potensi Penurunan Ekspor Imbas, Wajib Parkir DHE 100% Selama Setahun
Selain penyalahgunaan izin, keputusan pemerintah memberikan peluang pengelolaan tambang diluar lahan bekas atau eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) akan membuat pengawasan menjadi isu krusial.
"Mengingat karakteristik dan tantangan yang berbeda-beda antara berbagai jenis mineral, termasuk nikel, batu bara, tembaga, dan mineral lainnya," tambahnya.
Setiap jenis mineral memerlukan pendekatan pengawasan yang lebih spesifik dan berbasis pada karakteristik operasional yang unik di lapangan.
"Baik dalam proses ekstraksi, pengelolaan limbah, serta dampak lingkungan yang ditimbulkan," kata Djoko.
Pengawasan juga harus disesuaikan dengan sifat fisik dan kimia dari tiap mineral, serta lingkungan tempat penambangan dilakukan.
"Misalnya, penambangan nikel di kawasan hutan tropis bisa berbeda pengawasannya dengan penambangan batubara di lahan terbuka," ungkap dia.
Asal tahu saja, dalam UU Minerba yang baru Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia mengatakan potensi pengelolaan lahan tambang untuk Organisasi Keagaamaan (Ormas), Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dan koperasi tidak lagi terbatas pada lahan tambang eks PKP2B.
"Dengan undang-undang ini, maka ruang untuk organisasi keagamaan tidak hanya terbatas pada eks PKP2B, tetapi juga terbuka untuk di luar eks PKP2B," kata Bahlil dalam konferensi pers usai pengesahan UU Minerba di kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (18/02).
Baca Juga: UU Minerba: Negara bisa Ambil Alih Lahan Tambang yang Terlibat Sengketa
UU Minerba yang baru juga membuka peluang pengelolaan lahan tambang untuk jenis mineral lainnya, diluar jenis batu bara, seperti nikel, bauksit, emas dan lain-lain.
Untuk diketahui, sebelumnya di masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah disetujui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang mengatur penawaran prioritas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) hanya untuk eks PKP2B batubara, lebih khusus kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.
Selanjutnya: Voli Korea: Mengejutkan! Ai Peppers Hancurkan Red Sparks 3-0
Menarik Dibaca: 6 Tips Hidup Lebih Bahagia Menurut Ahli, Terapkan Yuk!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News