kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kementerian ESDM dan Kemenhub kerja sama pemanfaatan EBT di bandara


Senin, 26 Oktober 2020 / 07:09 WIB
Kementerian ESDM dan Kemenhub kerja sama pemanfaatan EBT di bandara
ILUSTRASI. Bandara yang dioperasikan Angkasa Pura II


Reporter: Dimas Andi | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE) Kementerian ESDM bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan serta PT Angkasa Pura I dan  PT Angkasa Pura II melaksanakan, penandatanganan nota kesepahaman tentang Penerapan Konservasi Energi dan Pemanfaatan Energi Terbarukan Secara Berkelanjutan pada Bandar Udara pada Kamis (22/10)

Penandatanganan kerja sama dilakukan secara langsung oleh Direktur Jenderal EBTKE F.X Sutijastoto, Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto, Direktur Utama PT. Angkasa Pura I Faik Fahmi, bertempat kantor Ditjen EBTKE dengan standar protokol Covid-19 yang ketat. 

Sementara Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin turut menyaksikan secara langsung di tempat terpisah.

Baca Juga: Pertamina RU IV Cilacap salurkan energi PLTS ke lingkungan sekitar

Kerja sama tersebut sebagai wujud sinergi guna menggenjot pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT) dan penerapan konservasi energi di lingkungan bandar udara di Indonesia.

Selain itu, kerja sama tersebut juga akan melahirkan berbagai program sebagai upaya peningkatan efisiensi penggunaan energi sekaligus menerapkan sumber-sumber energi terbarukan pada bandara-bandara di bawah pengelolaan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara maupun PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II.

"Nota kesepahaman ini diharapkan bisa menjadi landasan bagi Ditjen EBTKE selaku instansi yang bertugas merumuskan kebijakan dan melaksanakan pembinaan di bidang EBT dan konservasi energi, yang kemudian disinergikan dengan tugas Ditjen Perhubungan Udara serta PT Angkasa Pura I dan II," tutur Direktur Jenderal EBTKE F.X Sutijastoto dalam siaran pers di situs Kementerian ESDM, Jumat (23/10).

Adapun ruang lingkup nota kesepahaman antara Direktorat Jenderal EBTKE dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara meliputi kegiatan kajian, asistensi, dan pertukaran informasi dalam rangka Penerapan Konservasi Energi dan Pemanfaatan Energi Terbarukan Secara Berkelanjutan pada Bandar Udara.

Sementara itu, ruang lingkup nota kesepahaman antara Direktorat Jenderal EBTKE dengan PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II meliputi:

  1. Pelaksanaan penelitian, pertukaran informasi dan pengembangan teknologi terkait konservasi energi di bandar udara yang dikelola PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II
  2. Pemanfaatan energi terbarukan pada bandar udara yang dikelola PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II;
  3. Peningkatan efisiensi energi pada bandar udara yang dikelola PT Angkasa Pura I, PT Angkasa Pura II, termasuk di dalamnya manajemen energi dan kontribusi penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK);
  4. Green Airport/Eco Airport atau Bandar Udara Ramah Lingkungan.

Pemerintah terus mendorong dan membina para pengguna energi agar melaksanakan konservasi energi dalam pemanfaatannya. Banyak hal yang bisa dilakukan dalam rangka meningkatkan efisiensi penggunaan energi, khususnya pada subsektor bangunan gedung, antara lain dengan menerapkan sistem manajemen energi dan memanfaatkan sumber energi terbarukan seperti energi surya.

Baca Juga: Beda tafsir bauran EBT 23% pada 2025, begini versi METI dan pemerintah

Pengelolaan operasional bandara-bandara komersil di Indonesia membutuhkan sumber energi yang besar jika dibandingkan dengan jenis bangunan lain pada subsektor bangunan gedung, seperti hotel, perkantoran dan pusat perbelanjaan.

Bandar udara praktis tidak pernah berhenti beroperasi dalam melayani jalannya lalu lintas udara, sehingga konsumsi energi terutama listrik tentu sangat besar.

Selain itu, bandara yang dikelola oleh PT Angkasa Pura I, PT Angkasa Pura II, maupun UPT Ditjen Perhubungan Udara juga memiliki potensi luasan lahan maupun atap bangunan yang sangat memungkinkan untuk dipasang sistem pembangkit listrik tenaga surya (PLTS).

Oleh karena itu, potensi ini harus dimanfaatkan secara maksimal agar bisa menjadi sumber penyuplai energi listrik yang lebih ramah lingkungan bagi bandara, sekaligus bisa mengurangi beban tagihan listrik kepada PLN.

"Konsumsi energi nasional didominasi energi fosil yang cadangannya semakin terbatas. Usaha-usaha konservasi energi perlu digiatkan untuk menjadi solusi yang tepat dalam menghadapi krisis pasokan energi. Menghemat listrik 1 Watt lebih cepat dan murah daripada memproduksi listrik 1  Watt," pungkas Sutijastoto.

Selanjutnya: ESDM dorong pengembangan smart grid sebagai inovasi di sektor ketenagalistrikan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×