Reporter: Filemon Agung | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan kebijakan keringanan tagihan listrik yang berlaku minimum tiga bulan berpotensi terus berlanjut.
Adapun, perlindungan sosial dalam bentuk pemberian keringanan tagihan listrik bagi golongan pelanggan 450 VA dan 900 VA bersubsidi tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1 Tahun 2020 Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Baca Juga: Jokowi gratiskan listrik 3 bulan untuk ringankan beban masyarakat miskin
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, keringanan akan diberikan dalam kurun waktu minimum tiga bulan ke depan.
Menurutnya, tidak menutup kemungkinan kebijakan ini diteruskan jika dampak pandemi corona masih berlanjut.
"Sebagaimana yang disampaikan Kementerian Keuangan, tiga bulan ini akan dievaluasi. Nantinya sesudah tiga bulan ke depan, jika masih dibutuhkan, tidak menutup kemungkinan hal ini diberlakukan, dilanjutkan," ujar Rida dalam Video Conference dengan awak media, Rabu (1/4).
Baca Juga: Begini skema keringanan tagihan listrik bagi pelanggan 450 VA dan 900 VA bersubsidi
Dalam catatan Kontan.co.id, Direktur Utama PT PLN (Persero) Zulkifli Zaini mengungkapkan kesiapannya untuk menjalankan kebijakan pemerintah tersebut.
Zulkifli bilang, pihaknya mendukung penuh kebijakan pemerintah untuk memberikan keringanan biaya listrik yang akan berlaku selama tiga bulan yakni April, Mei, dan Juni 2020.
Baca Juga: Anggaran perlindungan sosial untuk hadapi corona capai Rp 110 triliun, ini rinciannya
"Kebijakan pembebasan tagihan untuk pelanggan 450 VA dan keringanan tarif listrik 50% tersebut sudah dibicarakan dan dikoordinasikan dengan PLN. Kami sangat mendukung dan siap melaksanakan kebijakan Pemerintah yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo," kata Zulkifli dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Selasa (31/3).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News