Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan setiap tenaga teknik ketenagalistrikan untuk memiliki sertifikat kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan (SKTTK).
Langkah ini diambil untuk memastikan kondisi ketenagalistrikan yang aman, andal, dan ramah lingkungan. Aturan ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan.
"Tenaga teknik yang terlibat di subsektor ketenagalistrikan haruslah tenaga teknik yang kompeten, baik dari sisi pengetahuan, keterampilan, maupun sikap kerja," ujar Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM, M.P. Dwinugroho, pada Forum Pembinaan Tenaga Teknik Ketenagalistrikan di Bandung, seperti dikutip Rabu (5/6).
Baca Juga: Pembangkit Listrik Wajib Terapkan Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan
Nugroho menjelaskan bahwa subsektor ketenagalistrikan merupakan industri yang penuh dengan risiko, padat modal, serta dipengaruhi oleh aspek keselamatan dan keamanan. Selain itu, penyediaan energi listrik harus mempertimbangkan prinsip 5K: kecukupan, keandalan, keberlanjutan, keterjangkauan, dan keadilan.
Dengan kondisi tersebut, diperlukan pengelolaan ketenagalistrikan yang profesional, sistematis, dan terintegrasi, baik dalam usaha penyediaan maupun usaha penunjang ketenagalistrikan.
"Aspek utama dalam pemenuhan hal tersebut dapat dipenuhi melalui kesiapan sumber daya manusia," kata Nugroho.
Ia menyampaikan bahwa pengelolaan kesiapan sumber daya manusia, melalui pendidikan dan pelatihan, sertifikasi kompetensi, workshop, sesi berbagi, dan kegiatan lain yang terkait dengan peningkatan kompetensi tenaga kerja, perlu dianggap sebagai investasi jangka panjang dan bukan sekadar biaya.
Baca Juga: AKLI pilih Puji Muhardi sebagai Ketum, kontraktor listrik siap sesuaikan bisnis
Melalui kerangka regulasi yang ada dan kerja sama dengan para pemangku kepentingan, saat ini telah tersusun SKTTK dengan 10 bidang, 4.233 okupasi jabatan, dan 2.579 unit kompetensi.
Standar tersebut menjadi acuan dalam pelaksanaan sertifikasi serta pendidikan dan pelatihan, mengingat telah adanya harmonisasi SKTTK menjadi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) sehingga dapat diterapkan pada lingkup yang lebih luas di luar ketenagalistrikan.
Saat ini, jumlah personel yang telah memiliki sertifikat kompetensi mencapai 4.318 orang, dengan pelaksanaan sertifikasinya dikelola oleh 35 Lembaga Sertifikasi Kompetensi di subsektor ketenagalistrikan.
Baca Juga: Ubah Kepmen harga gas hulu, Menteri ESDM paling rajin ubah aturan sepanjang 2021
Nugroho berharap agar Forum Pembinaan ini dapat memberikan manfaat, perbaikan, dan kemajuan dalam pengelolaan tenaga teknik.
"Kami mengajak Bapak/Ibu untuk senantiasa meningkatkan pemahaman dan standar dalam pengelolaan tenaga kerja yang bekerja di subsektor ketenagalistrikan, sehingga tercipta kondisi yang andal, aman, dan ramah lingkungan di subsektor ketenagalistrikan," tutup Nugroho.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News