Reporter: Dani Prasetya, | Editor: Edy Can
JAKARTA. Kementerian Perdagangan memperluas pengawasan produk ke Indonesia bagian timur. Perluasan pengawasan itu dilakukan karena kekhawatiran pergeseran pintu gerbang impor ilegal ke wilayah tersebut.
Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengatakan, pengawasan itu merupakan langkah antisipatif untuk menyaring produk yang tidak memenuhi standar atau peraturan perundangan yang berlaku. "Juga mencegah masuknya barang impor secara ilegal ke Indonesia melalui Makassar," ucapnya dalam siaran pers, Rabu (10/8).
Pengawasan ini akan dilakukan bersama Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM), Kamar Dagang dan Industri (Kadin), kepolisian dan asosiasi. Kerja sama itu sebagai cara menyusun rencana aksi pengawasan produk pangan dan nonpangan secara terpadu.
Tim Terpadu Pengawasan Barang Beredar (TPBB) juga telah menggelar pengawasan prapasar terhadap barang dan atau jasa yang tidak mencantumkan nomor registrasi produk (NRP) pada barang yang diproduksi di dalam negeri. Pengawasan juga dilakukan terhadap produk impor yang tidak memiliki surat pendaftaran barang (SPB).
Produk impor tersebut juga harus memenuhi standar nasional Indonesia (SNI) wajib dan harus mendapatkan nomor pendaftaran barang (NPB) sebelum memasuki daerah pabean Indonesia. Produk itupun wajib memperoleh SPB dari Direktorat Pusat Pengawasan Mutu Barang (PPMB) sebagai dokumen impor.
Dia juga menjelaskan, barang yang beredar pun harus sesuai parameter pengawasan dalam rangka keselamatan, keamanan, kesehatan dan lingkungan (K3L). Sehingga ada beberapa barang yang dilarang beredar di pasar seperti senjata api dan bahan peledak.
Adapula barang yang diklasifikasikan diatur tata niaganya yaitu gula, beras, pupuk, minol, dan prekursor. Sementara barang yang perlu mendapat pengawasan pada perdagangannya antara lain gula, pupuk, dan pestisida. "Pengawasan semua produk mengacu pada SNI Wajib, label, distribusi bahan berbahaya, nomor pendaftaran buku petunjuk pemakaian, dan kartu garansi berbahasa Indonesia," tuturnya.
Kegiatan pengawasan terpadu juga dilaksanakan di Semarang, Surabaya, Medan, dan Pekanbaru dengan prioritas pengawasan pada produk-produk yang berkaitan K3L, mengacu pada standar mutu dan label, serta Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Hasil inspeksi itu menemukan komoditi tidak sesuai SNI, tidak mencantumkan NPB dan label dalam bahasa Indonesia. Yaitu, nonpangan seperti baja lembaran lapis seng (BjLS), baja tulungan beton (BjTB), selang karet untuk kompor gas LPG, produk melamin, kipas angin, serta helm. Lalu, produk pangan seperti makanan kaleng asparagus, sawi putih, serta produk makanan dan minuman ternyata tidak berizin edar dan tidak memiliki label bahasa Indonesia.
Sementara tindak lanjut temuan komoditi pangan, telah dilakukan pemanggilan terhadap toko atau swalayan yang menjual produk pangan tanpa izin edar untuk menggali informasi asal barang. Tindak lanjut hasil temuan juga sedang dilakukan Badan POM. "Pengawasan akan terus dilakukan untuk meningkatkan perlindungan terhadap konsumen sehingga para pelaku usaha tidak melanggar lagi," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News