Reporter: Sofyan Nur Hidayat |
JAKARTA. Pemerintah membebaskan tarif bea masuk ratusan pos tarif barang impor. Pembebasan tarif bea masuk ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 80/2011 tentang Tarif Bea Masuk, serta mulai berlaku pada 18 April 2011.
Beleid yang diteken Menteri Keuangan Agus Martowardojo pada 13 April 2011 lalu ini merupakan revisi ketujuh atas PMK No 110/2006. Lewat aturan ini, 182 pos tarif dikenakan bea masuk nol persen serta menurunkan 25 pos tarif.
Kepala Bidang Pengkajian Kebijakan Iklim dan Mutu Industri (BPKIMI) Kementerian Perindustrian, Arryanto Sagala menilai, aturan ini merupakan dukungan pemerintah bagi industri lokal. Sebab, barang impor yang terbebas dari pungutan bea masuk ini merupakan bahan baku dan barang modal bagi industri lokal.
Walhasil, penurunan pembebasan bea masuk akan meringankan biaya produksi industri lokal. "Kami berharap industri bisa tumbuh sehingga siap bersaing," ungkap Arryanto, Rabu (20/4). "Ini langkah maju peningkatan daya saing industri dalam negeri," timpal Franky Sibarani, Wakil Sekretaris Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Beberapa produk impor yang terbebas bea masuk adalah bahan baku industri plastik dan kemasan. Wajar saja bila pengusaha kemasan dan plastik bergembira atas penerbitan beleid ini. Fajar AD Budiyono, Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Aromatik, Olefin, dan Plastik (Inaplas) optimistis industri plastik akan meningkat seiring penurunan biaya produksi.
Impor kapal juga terbebas dari bea masuk. Pengusaha kapal kecewa atas pembebasan tarif impor kapal karena akan menekan industri kapal dalam negeri. Idealnya, impor komponen kapal yang terbebas dari bea masuk. "Bea masuk impor kapal harus ada agar adil," kata Wing Wirjawan, mewakili Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Lepas Pantai Indonesia (Iperindo).
Selain membebaskan ratusan pos tarif, PMK 80/2011 juga menaikkan tarif delapan pos tarif, dari 5% menjadi 10%. Pos tarif yang naik ini antara lain sarden, tuna, makarel, dan kembang gula. Kenaikan ini bertujuan membendung serbuan ikan impor.
Dukungan fiskal memang penting untuk menopang daya saing industri lokal. Namun, perbaikan infrastruktur juga tak kalah pentingnya bagi daya saing industri lokal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News