Reporter: Elisabeth Adventa | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman telah menandatangani Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) tentang Fleksibilitas Harga Gabah dan Beras Petani. Beleid ini nantinya akan menjadi rujukan baru selain Harga Pembelian Pemerintah (HPP) yang ditetapkan pemerintah lewat Instruksi Presiden (Inpres) No. 5/2015.
Tujuan utama beleid anyar ini adalah untuk melindungi petani yang mengalami penurunan harga gabah dan beras akibat produksi yang buruk menyusul musim hujan lebat yang terjadi selama ini. Dengan aturan ini, maka Bulog tetap bisa membeli gabah sesuai HPP meskipun kadar air gabah hingga 25%-30%.
Beleid baru ini sudah diteken oleh Mentan. "Sudah masuk dalam lembaran negara. Saat ini sedang dalam proses pengundangan di Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham)," terang Kasdi Subagyono, Kepala Biro Perencanaan Kementerian Pertanian (Kemtan) kepada KONTAN, Kamis (2/3).
Kasdi menjabarkan, dengan beleid yang akan berlaku pekan depan ini, Perum Bulog selaku pembeli gabah petani diwajibkan membeli Gabah Kering Panen (GKP) petani dengan kadar air tinggi sesuai HPP yang ditetapkan yakni Rp 3.750 per kilogram (kg).
Sedangkan, selama ini, GKP dengan kadar air tinggi biasanya diserap Bulog dengan harga Rp 3.300 per kg sesuai Inpres No. 5/ 2015.
Meskipun begitu, Kasdi memastikan untuk GKP yang memenuhi standar alias kadar airnya normal atau maksimal 10%, harganya tidak berubah alias sesuai dengan HPP.
Burhanuddin, Sekjen Persatuan Penggilingan Padi Dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi) mengatakan efek beleid ini sudah mulai dirasakan petani. Meskipun belum berlaku, tapi rencana pemerintah membuat fleksibilitas harga GKP petani membuat harga gabah petani kembali membaik. "Harga gabah petani yang sebelumnya Rp 3.300 per kg, kini harganya Rp 3.700 per kg ungkapnya.
Hanya saja fleksibilitas untuk memperbaiki harga gabah ini tidak disertai dengan fleksibilitas penyerapan gabah berkualitas baik. Burhanuddin bilang, harga GKP di Sulawesi bulan ini terbilang cukup tinggi, rata-rata Rp 4.100-Rp 4.200 per kg.
Namun di sana, gabah itu tak bisa diserap Bulog karena harganya di atas HPP. Bulog hanya bisa menyerap gabah kualitas rendah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News