kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Realisasi tanam bawang putih masih rendah


Senin, 23 April 2018 / 16:50 WIB
Realisasi tanam bawang putih masih rendah
ILUSTRASI. PANEN BAWANG PUTIH


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menggenjot produksi bawang putih dalam negeri. Salah satunya dengan mewajibkan importir untuk menanam bawang putih sebanyak 5% dari alokasi impor yang diberikan.

Namun, berdasarkan laporan Kementerian Pertanian (Kemtan), hingga saat ini realisasi tanam bawang putih ini masih sangat rendah. Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Kemtan Prihasto Setyanto mengatakan, sampai saat ini masih 1.309 ha yang sudah terealisasi dari wajib tanam sebanyak 12.828 ha. Ini merupakan wajib tanam dari impor periode tahun lalu hingga tahun ini.

Menurut Prihasto, kendala utama dalam melakukan wajib tanam ini adalah masalah benih saja. Namun, menurutnya, Kemtan telah memudahkan perusahaan untuk mengimpor benih bawang putih.

"Selama ini untuk mengimpor benih bawang putih ada aturan-aturan tertentu yang akan dipenuhi. Aturan-aturan yang dianggap memberatkan akan dipelonggar sehingga importir tidak kesulitan," ujar Prihasto kepada Kontan.co.id, Senin (24/4).

Prihasto pun mengatakan, lahan bukanlah menjadi kendala menanam bawang putih ini. Menurutnya, masih banyak lahan potensial di berbagai daerag.

"Potensi lahan ada, importir hanya perlu menghubungi dinas pertanian dan bermitra dengan petani. Pemerintah tidak mungkin mencarikan lahan semua karena nanti dianggap ada apa-apa," terang Prihasto.

Melihat masih rendahnya realisasi tanam bawang putih ini, Prihasto pun mengatakan pihaknya akan segera menagih importir untuk merealisasikan wajib tanamnya. Dalam waktu dekat, Kemtan akan menyurati perusahaan-perusahaan yang sudah mendapatkan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH).

Prihasto pun mengatakan, Kemtan akan menunggu hingga Juli mendatang. Bila wajib tanam tersebut tidak dilakukan, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang ditetapkan Permentan No 38 tahun 2017 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH).

Meski begitu, Prihasto pun pesimistis realisasi tanam bawang putih ini akan mencapai luas tanam yang diwajibkan. Pasalnya, menurutnya ada sekitar 20 perusahaan yang belum melakukan kewajiban tanam ini.

"Kalau yang 2018 memang ada verifikasi. Perusahaan nakal ini mendapatkan RIPH dari tahun 2017, saat itu memang belum ada ketentuan untuk wajib tanam bawang putih," ujar Prihasto.

Prihasto mengatakan, selama Juli 2017 -April 2018, terdapat RIPH sebesar 1,5 juta ton yang diberikan untuk untuk 95 importir. Dia bilang, dari total tersebut, RIPH yang diberikan tahun ini hanya sebanyak 530.000 ton.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×