kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Kemtan usulkan GKR dan GKP disatukan


Jumat, 13 April 2018 / 06:48 WIB
Kemtan usulkan GKR dan GKP disatukan
ILUSTRASI. Gula kristal putih


Reporter: Abdul Basith | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polemik sistem lelang gula kristal rafinasi (GKR) untuk industri dan impor gula mentah atau gula kristal putih (GKP) untuk konsumsi belum berakhir. Meski, Kementerian Perdagangan akan mencabut kewajiban lelang itu.

Terbaru, Kementerian Pertanian (Kemtan) mengaku telah mengusulkan ke pemerintah untuk menyatukan hitungan kebutuhan GKR dan gula untuk kebutuhan GKP. "Hitungan lebih baik disatukan" ujar Direktur Jenderal Perkebunan Kemtan Bambang.

Dengan penyatuan hitungan dua jenis gula itu, tak ada lagi rembesan GKR ke pasar konsumsi yang selama ini menjadi ketakuan pemerintah dan produsen gula lokal. "Penyatuan akan menjadikan pasar gula nasional tak ada disparitas harga antara gula konsumsi dan gula industri," ujar Bambang, Kamis (12/4).

Jika kebijakan ini diterapkan, ini juga bisa memperkuat kontrol gula nasional. Penyamaan juga akan berpengaruh pada kebijakan impor. "Total kebutuhan nasional akan ketahuan, kekurangannya baru dipenuhi dengan cara mengimpor," ujarnya.

Penyatuan hitungan juga akan akan membuat kebutuhan impor lebih terang. Pemerintah mengetahui kekurangan gula yang jadi basis impor. Namun, pemerintah tetap akan memprioritaskan pembelian gula lokal

Lebih lanjut, Bambang mengatakan usulan itu telah disampaikan dalam rapat bersama dengan Kementerian Perdagangan (Kemdag) dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Ia mengklaim kedua kementerian ini tidak keberatan dengan usulan tersebut.

Selain penyatuan, Kemtan juga mengusulkan agar ada kenaikan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gula. HPP yang sebelumnya Rp 9.700 per kilogram (kg) bisa dinaikkan menjadi Rp 10.500 per kg. Rendahnya HPP membuat banyak petani enggan menanam tebu. "Prediksi kami ada penyusutan lahan 5.000 hektare (ha)," jelas Bambang.

Ketua Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI), Soemitro Samadikoen mengatakan usulan itu sulit diterapkan karena dua jenis gula itu berbeda. Selain itu, harga GKR juga jauh lebih murah dibandingkan dengan gula produksi lokal.

Menurutnya, yang paling tepat adalah mencampur kedua jenis gula itu."Dengan catatan pengusaha GKR membeli gula petani 10% di atas biaya produksi," ujarnya . Saat ini rata-rata biaya produksi gula Rp 10.500 per kg. Jika naik 10%, harga ideal Rp 11.550 per kg.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×