Reporter: Asnil Bambani Amri |
JAKARTA. Kementerian Keluatan dan Perikanan akan memangkas sistem adminiitrasi izin ekspor impor perikanan dengan cara mengabungkan administrasi perizinan karantina ikan dengan standar dan pengendalian mutu ikan.
Saat ini, untuk aktifitas ekspor-impor ikan terutama yang hidup harus mengantongi dua sertifikat yakni sertifikat mutu dari Direktorat Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu dan sertifikat sehat bebas penyakit dari Badan Karantina Ikan.
“Sebelumnya karantina dan pengendalian mutu berbeda instansi, dan tahun ini kami restrukturisasi menjadi satu instansi saja,” kata Sekretaris Jenderal kementerian Kelautan dan Perikanan, Syamsul Maarif di Jakarta, akhir pekan lalu.
Syamsul menyebutkan, prinsip dasar pengabungan tersebut adalah mempermudah pelaku usaha melakukan aktivitas ekspor impor produk perikanan.
Saat ini, aktivitas ekspor harus mengantongi dua sertifikat yang diproses secara terpisah. Proses pengurusan tersebut menurut Syamsul akan mempersulit pelaku bisnis yang menginginkan proses adminitrasi ekspor dan impor ikan hanya pada satu tempat saja.
“Nanti unit Karantina dengan unnit standarisasi dan pengendalian mutu perikanan akan dijadikan satu,” kata Syamsul.
Setidaknya terdapat 46 Unit Pelaksana Teknis (UPT) badan karantina ikan yang tersebsar di seluruh Indonesia, selama ini kebijakan Karantina itu berada di bawah Sekretaris Jenderal. Sedangkan unit kerja standarisasi dan pengendalian mutu perikanan selama ini berada di bawah Direktur Jenderal Pemasaran dan Pengolahan Hasil Pemasaran (P2HP).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News