Reporter: Aurelia Lucretie | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengaku masih mengkaji soal pembukaan keran ekspor pasir laut.
Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Media dan Komunikasi Publik Doni Ismanto menyebutkan, kebutuhan material pasir laut untuk ekspor ditentukan berdasarkan kelebihan ketersediaan volume pasir laut dibandingkan dengan kebutuhan dalam negeri.
Maka, pelaku usaha yang akan melakukan ekspor pasir laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 PermenKP Nomor 33 Tahun 2023 harus mengajukan surat permohonan rekomendasi ekspor pasir laut kepada Menteri KP.
Baca Juga: Menteri Kelautan dan Perikanan: Belum Ada yang Ekspor Pasir Laut
Upaya pengetatan selanjutnya ialah mengacu pada PP 26 tahun 2023 tetang Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut, ekspor wajib mendapatkan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang ekspor dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Dia bilang, KKP tengah menyusun aturan menyangkut ekspor pasir laut meliputi Revisi Peraturan Menteri Perdagangan No 22 tahun 2023 tentang Barang Terlarang Ekpor, lalu KKP Bersama Kementerian ESDM akan menyusun kriteria pasir laut yang dapat diekspor.
"Jenis pasir yang diambil adalah jenis pasir yang tidak mengandung mineral berharga; dan tidak mengandung mineral logam dan mineral bukan logam, yang memiliki nilai keekonomian," ujar Doni kepada Kontan.co.id, Senin (24/6).
Selanjutnya, KKP sedang menyusun Rancangan PemenKP tentang Tata Cara Penghitungan Ketersedian dan Kebutuhan Dalam negeri hasil Sedimentasi di Laut berupa pasir Laut dan KepmenKP tentang Perhitungan Ketersediaan, Kebutuhan, Dan Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri Material Hasil Sedimentasi Di Laut Berupa Pasir Laut.
Baca Juga: Menteri KKP Pastikan Pemanfaatan Pasir Sedimentasi Laut Belum Terbuka untuk Ekspor
Doni buka-bukaan soal prospek ekspor pasir laut, potensi volume sedimentasi laut berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 tahun 2024: Laut Jawa sebesar 5.587.545.736 m³, Selat Makassar 2.979.965.639 m³ dan Laut Natuna 9.090.961.336 m³, total potensi volume pasir laut: 17.658.472.711 m³.
Sedangkan potensi kebutuhan dalam negeri sebesar 435.433 m³. Maka ,terdapat surplus hingga 17.223.039.111 m³ sekaligus merupakan potensi ekspor pasir laut.
"Proyeksi keuntungan bagi negara akan diperoleh melalui PNBP pemanfaatan pasir laut untuk pemanfaatan dalam negeri sebesar Rp. 27.900/m³ dan untuk pemanfaatan luar negeri sebesar Rp. 65.100/m³," jelasnya.
Adapun berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 tahun 2024 tentang Dokumen Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, lokasi dengan potensi pemanfaatan sedimentasi laut tersebar di Kepulauan Riau, Cirebon, Indramayu, Karawang, Kenjeran, Kukar-Balikpapan, Lingga, dan Morodemak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News