kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Komisi ISPO: Putusan MK No. 138/2015 memperkuat ISPO


Rabu, 05 September 2018 / 19:23 WIB
Komisi ISPO: Putusan MK No. 138/2015 memperkuat ISPO
ILUSTRASI. Bongkar Muat Kelapa Sawit di Perkebunan PTPN VIII, Bogor


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) menganggap adanya putusan Mahkamah Konstitusi No. 138/2015 justru memperkuat ISPO.

Hal ini dikarenakan MK mensyaratkan pelaku usaha perkebunan memiliki dua izin berupa Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) sebelum membangun kebun sawit.

Ketua Sekretariat Komisi ISPO Azis Hidayat mengatakan putusan MK ini sesuai dengan aturan ISPO. Pasalnya, ISPO pun mengharuskan pelaku usaha perkebunan memiliki IUP dan HGU sebelum mendapatkan sertifikat ISPO.

"Kalau di ISPO itu ada dua audit, yang pertama itu khusus aspek legalitas, kalau ini belum loloas belum bisa lanjut ke tahap berikutnya," ujar Azis, Rabu (5/9).

Menurut Azis, ISPO memang menerapkan 16 Undang-Undang dari berbagai kementerian seperti Kementerian Agraria, Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Lingkungan Hidup.

Azis menambahkan, bila terdapat pelaku usaha yang sudah mendapatkan sertifikat ISPO, maka perusahaan itu sudah sangat taat mengikuti aturan yang berlaku.

Sebagai informasi, hingga 4 September ini,Komisi ISPO sudah menerbitkan sertifikasi ISPO sebanyak 413 sertifikat atau sekitar 86% dari 483 laporan yang sudah terverifikasi tim sekretariat ISPO.

Pada 18 September mendatang, Komisi ISPO akan menerbitkan 67 sertifikat ISPO yang diberikan kepada perusahaan perkebunan sawit juga dua koperasi petani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×